Alasan Hakim Vonis Teddy Tjokro 12 Tahun Bui

"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya."

Jakarta, IDN Times - Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosapoetro, yang menjadi terdakwa kasus korupsi PT ASABRI dan Tindak Pidana Pencucian Uang, divonis 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan harus membayar uang pengganti Rp20,8 miliar.

Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan vonis pada kasus yang merugikan negara Rp22, 78 triliun itu

"Hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Benny Tjokrosaputro telah mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," ujar Hakim Ketua PN Tipikor Jakarta, IG Eko Purwanto, Rabu (3/8/2022).

"Perbuatan terdakwa terkait transaksi saham Rimo, Nusa, dan Posa, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya," lanjutnya.

Meski begitu ada sejumlah hal yang meringankan vonis pada Teddy. Teddy disebut belum perhah dihukum, kooperatif, sopan, dan masih menjadi tulang punggung keluarga.

Sebelumnya, Teddy dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider setahun kurungan, serta uang pengganti Rp20,83 miliar.

Baca Juga: Rampok Negara Rp22,78 T Kasus ASABRI, Teddy Tjokro Divonis 12 Tahun

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya