Alasan KPK Kembali Terima Brigjen Endar: Biar Harmonis dengan Polri

KPK ingin hubungan dengan polisi harmonis dan sinergi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kembalinya Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), Endar Priantoro ke lembaga antirasuah itu. Brigjen Endar akan kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Benar, kembali bertugas," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga: Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK

1. KPK ingin hubungan dengan polisi harmonis dan sinergi

Alasan KPK Kembali Terima Brigjen Endar: Biar Harmonis dengan PolriJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan, Endar kembali bertugas di KPK berdasarkan Surat Keputusan Sekjen KPK 27 Juni 2023. Endar kembali demi menjaga keharmonisan antara KPK dengan Polri.

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: KPK Akui Korupsi di Rutan KPK Ada Sejak 2018 tapi Tak Diusut Tuntas

2. Endar Priantoro benarkan kembali ke KPK

Alasan KPK Kembali Terima Brigjen Endar: Biar Harmonis dengan PolriMantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebelumnya, Endar membenarkan bahwa ia kembali ke KPK. Ia disebut akan bertemu pimpinan KPK lebih dulu.

"Benar," ujarnya.

Baca Juga: Istri Rafael Alun Dicecar KPK soal Aset dan Sumber Uang Suaminya

3. Pencopotan Endar dari KPK sempat menuai polemik

Alasan KPK Kembali Terima Brigjen Endar: Biar Harmonis dengan PolriMantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebelumnya, Endar dicopot dari KPK dan dikembalikan ke instansi asalnya, Polri. Akan tetapi, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menugaskannya kembali di KPK.

Hal ini menuai polemik. Sebab, KPK enggan menerimanya kembali.

Endar pun mengajukan berbagai gugatan ke beberapa pihak. Ia pernah melaporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK serta melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman.

Baca Juga: Dewas KPK Sebut Pencopotan Brigjen Endar Tak Langgar Etik

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya