Anak Buah Juliari Disebut Dapat Jatah Rp1500 Per Paket Bansos COVID
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi bansos COVID-19 Juliari Batubara kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi. Kali ini sidang beragendakan pemeriksaan saksi, yakni Broker PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sekaligus penyuap Juliari, Harry Van Sidabukke.
Dalan persidangan, Harry mengungkapkan dirinya sempat diminta menyerahkan Rp2 ribu per paket bansos COVID-19 oleh anak buah Juliari, Matheus Joko Santoso. Namun, ia menolaknya dan menawar agar fee-nya lebih rendah dari yang diminta.
"Kurang lebih (yang disepakati) Rp1500," kata Harry.
1. Harry mengngaku bayar fee mencapai Rp1,28 miliar ke Matheus Joko Santoso
Mendengar hal tersebut, Hakim Ketua Muhammad Damis lantas mencecar Harry. Damis bertanya berapa total fee yang dibayarkan kepada Matheus Joko Santoso.
"Rp1,28 miliar dari 1,59 juta paket yang dikerjakan oleh Pertani dan Mandala," kata Harry.
Baca Juga: Mensos Risma Buka Suara soal Tudingan Korupsi Bansos Rp100 Triliun
2. Harry klaim barang tak berkurang secara kualitas dan kuantitas meski ada fee
Editor’s picks
Meski dipotong fee, Harry mengklaim kualitas dan kuantitas barang yang didiberikan tak berkurang. Sebab, sebelum membeli dan menyakurkan, barang-barang harus disetujui oleh Kementerian Sosial lebih dahulu.
"Barang tersebut harus approval dari Kemensos barang-barangnya, keuntungannya bagaimana cara mendistribusikannya itu harus diapprove dulu oleh Kemensos," jelasnya.
3. Juliari didakwa terima suap Rp32,4 miliar
Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp32,4 miliar pada perkara dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 se-Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial. Jaksa KPK mengatakan bahwa uang suap yang diterima Juliari didapat melalui bekas anak buahnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial.
Juliari mendapatkan uang dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, ia diduga juga menerima uang dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar senilai Rp1,95 miliar.
"Terdakwa selaku menteri sosial Juliari Batubara sekaligus pengguna anggaran di Kementerian Sosial mengetahui atau patut menduga uang -uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan dalam pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19," ujar Jaksa.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Muncul di Sidang Suap Juliari Batubara, Ada Apa?