Anies Ancam Cabut Izin Perusahaan Bandel Langgar Aturan PPKM Darurat

Masyarakat diminta melapor bila temukan pelanggaran

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat melapor bila ada perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat, dan keamanan pelapor akan dijamin. Ketika laporan terbukti, Pemprov DKI Jakarta tak segan-segan menindak perusahaan tersebut 

"Apa penindakannya? Pertama ditutup sementara, bila berulang maka bisa ditutup selama masa PPKM Darurat, dan bila berulang lagi maka izin usahanya bisa dicabut," ujar Anies, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga: Cek Stasiun, Anies Temukan Pekerja Non-Esensial Masih Nekat ke Kantor

1. Masyarakat diminta lapor bila temukan pelanggaran

Anies Ancam Cabut Izin Perusahaan Bandel Langgar Aturan PPKM DaruratJakarta selenggarakan vaksin anak usia 12-17 tahun di SMAN 20, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis (1/7/2021). (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Anies menegaskan, pihaknya tak hanya duduk menerima laporan, tapi juga melakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Dalam pemeriksaan ini, Pemprov DKI Jakarta juga melibatkan sejumlah aparat terkait untuk memastikan perusahaan-perusahaan taat pada aturan PPKM Darurat. 

"Jadi pemeriksaan dilakukan, tapi bila tempat Anda bekerja mengharuskan Anda bekerja padahal tidak termasuk dalam sektor essensial dan kritikal, laporkan," ujarnya.

2. Polisi bakal lakukan operasi yustisi

Anies Ancam Cabut Izin Perusahaan Bandel Langgar Aturan PPKM DaruratKapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran mengatakan, ada penurunan volume kendaraan dan orang usai dilakukan penyekatan. Namun, ia masih menemukan ada pergerakan di dalam kota, sehingga perlu dilakukan operasi untuk memastikan ada pelanggaran PPKM atau tidak. 

"Kami akan melakukan operasi yustisi mobile di Sudirman Thamrin di kawasan Pusat Jakarta, apakah orang-orang yang melakukan pergerakan itu memang memiliki kepentingan untuk melakukan pergerakan," ujarnya.

4. Daftar sektor esensial yang masih diizinkan bekerja dari kantor

Anies Ancam Cabut Izin Perusahaan Bandel Langgar Aturan PPKM DaruratIlustrasi Suasana Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)

Pekerjaan sektor esensial mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. 

Adapun, sektor kritikal yang dimaksud dalam aturan PPKM Darurat adalah pekerjaan di sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca Juga: Labrak Kantor, Anies Geram Ibu Hamil Masih Masuk Kerja saat Pandemik

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya