Apa Tugas Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi?

Dewas dibentuk di era Presiden Jokowi

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk pada 2019. Saat itu lima orang Dewas dilantik Presiden Joko "Jokowi" Widodo bersamaan dengan lima pimpinan KPK lainnya.

Tugas Dewas KPK diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu tugas nya yakni menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam UU tersebut. 

“Ada dua laporan yang dapat diterima oleh Dewas dari berbagai masyarakat, yakni laporan yang berhubungan dengan tugas dan wewenang KPK, serta yang berhubungan tentang adanya pelanggaran kode etik,” jelas Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Alex Marwata: Saya Gak Peduli!

1. Dewas KPK punya 30 hari untuk tindaklanjuti laporan

Apa Tugas Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi?Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean (IDN Times/Aryodamar)

Dalam menangani laporan mengenai tugas dan wewenang KPK, Dewas akan menyaring laporan dan memprosesnya dalam kurun waktu 30 hari. Setelahnya, beberapa isu akan dibahas setiap tiga bulan sekali dengan pimpinan KPK sambil memberikan rekomendasi dalam menanggulangi permasalahan tersebut.

Sedangkan, untuk aduan kode etik, Dewas akan menganalisa pelanggaran etiknya terlebih dahulu hingga mengumpulkan data dan informasi pendukung sebelum melakukan pemeriksaan lanjutan.

“Ini semua dikerjakan oleh kelompok jabatan fungsional, hasilnya diberikan pada Dewas. Kami akan melakukan pemeriksaan pendahuluan, apakah ini cukup bukti atau belum. Kami bisa memberikan petunjuk kalau dirasa kurang, kalau sudah cukup kita lakukan persidangan,” jelas Tumpak.

Baca Juga: Sidang Etik Johanis Tanak: Dewas Cek Aktivitas Pimpinan KPK 27 Maret

2. Ketentuan etik diatur dalam peraturan Dewas KPK

Apa Tugas Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi?Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean (IDN Times/Aryodamar)

Penerapan hukuman pelanggaran kode etik ini, lanjut Tumpak, dilakukan pada pegawai, pimpinan, hingga Dewas KPK. Pegawai dan pimpinan KPK akan disidang oleh Dewas dengan hasil putusan sidang yang tidak bisa dibanding. Sedangkan pelanggaran etik Dewas akan disidangkan oleh Majelis Kehormatan Kode Etik (MKEE).

“Semua ketentuan etik kami sudah diatur dalam peraturan Dewas Kode Etik yang kami beri nama IS KPK,” jelas Tumpak.

Baca Juga: Novel Baswedan: Dewas KPK Anggap Asusila Bukan Hal Serius

3. Dewas KPK hanya berhak menangani etik pegawainya saja

Apa Tugas Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi?Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK Harjono menambahkan, meski kasus pelanggaran etik masuk dalam yuridikasi Dewas, jika selama penanganan perkara terbukti adanya unsur tindak pidana korupsi, Dewas tidak memiliki kewenangan untuk menghakimi. Hal itu akan dilimpahkan pada pihak berwenang.

“Kami akan melimpahkan kasusnya pada yang berwenang. Jika terbukti pidana akan dilimpahkan ke Deputi Penindakan, sedangkan terkait displin pegawai akan ditangani oleh bagian Inspektorat,” jelas Harjono.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya