Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Terseret Kasus Hakim Agung Gazalba

Nama Agoes Ali Masyhuri disebut

Jakarta, IDN Times - Ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Agoes Ali Masyhuri, terseret dalam kasus dugaan korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh. Peran Agoes terungkap dalam dakwaan Gazalba Saleh.

Dalam dakwaan, Gazalba disebut bersama-sama Ahmad Riyad menerima gratifikasi senilai total Rp650 juta dari Jawahirul Fuad. Dia merupakan pihak yang sedang berperkara di Mahkamah Agung.

Fuad dinyatakan bersalah dan divonis setahun penjara dalam kasus pengelolaan limbah B3 ilegal. Hukumannyaya diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada 2021.

1. Ayah Gus Muhdlor jadi penghubung

Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Terseret Kasus Hakim Agung GazalbaBupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo (Dok. Istimewa).

Fuad pada Juli 2021 mengubungi Mohammad Hani selaku Kepala Desa Kedunglosari. Ia meminta bantuan untuk mengurus perkara kasasi di Mahkamah Agung.

Pada 14 Juli 2021, Fuad dan Hani mendatangi Pesantren Bumi Sholawat di Sidoarjo, Jawa Timur. Di sana, mereka bertemu dengan Agoes Ali Masyhuri.

"Dalam pertemuan tersebut Jawahirul Fuad menyampaikan sedang mengalami permasalahan hukum. Atas penyampaian tersebut, Agoes Ali Masyhuri menghubungi Ahmad Riyad  dengan menyampaikan permasalahan dari Jawahirul Fuad yang kemudian Ahmad Riyad  meminta Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani untuk datang ke kantornya," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Didakwa Cuci Uang untuk Beli Alphard-Cicil KPR

2. Orang bersalah divonis bebas

Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Terseret Kasus Hakim Agung GazalbaTerdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ahmad Riyad kemudian mengecek sistem informasi penelusuran perkara (SIPP). Diketahui, hakim perkara kasasi ang menjerat Fuad diadili Hakim Agung Desnayeti, Yohanes Priyatna, dan Gazalba Saleh.

"Setelah mengetahui salah satu Hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah Terdakwa, Ahmad Riyad  menyetujui menghubungkan Fuad kepada Terdakwa dengan menyediakan uang sejumlah Rp500 juta," ujar Jaksa.

Fuad dan Hani menyetujuinya. Mereka menyerahkan uang itu kepada Riyad pada Juli 2022 di kantor Riyad.

"Pada 30 Juli 2022 bertempat di Sheraton Surabaya Hotel & Towers, Ahmad RIyad bertemu dengn Terdakwa dengan menyampaikan permintaan Fuad terkiat perkara kasasi dan meminta putusan dinyatakan bebas," ujarnya.

Kemudian, Gazalba meminta asistennya, Prasetio Nugroho, membuat resume perkara Fuad dengan putusan 'Kabul Terdakwa'. Padahal, berkas perkaranya belum ia terima.

Setelah itu, pada 6 September 2022 Mahkamah Agung mengabulkan kasasi, sehingga Fuad dinyatakan bebas.

3. Gazalba Saleh kecipratan 18 ribu dolar Singapura

Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Terseret Kasus Hakim Agung GazalbaIlustrasi pencurian. (IDN Times/Aditya Pratama)

kemudian menyerahkan 18 ribu dolar Singapura kepada Gazalba Saleh. Uang itu berasal dari Rp500 juta yang diterima Riyad dari Fuad.

Pada September 2022, Riyad meminta uang tambahan dari Fuad senilai Rp150 juta. Sehingga total uang yang diterima mereka mencapai Rp650 juta.

"Terdakwa bersama-sama Ahmad Riyad menerima uang dari Jawahirul Fuad keseluruhan sejumlah Rp650 juta. Di mana terdakwa menerima sejumlah 18 ribu dolar Singapura atau setara Rp200 juta, sedangkan sisanya sejumlah Rp450 juta merupakan bagian dari Ahmad Riyad," ujar Jaksa.

Baca Juga: Hakim MA Gazalba Didakwa Terima Gratifikasi Rp650 Juta

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya