Eks Bupati Lampung Tengah sebut Azis Syamsuddin Minta Fee 8 Persen

Eks Bupati Mustafa mengaku sempat sowan ke Azis soal DAK

Jakarta, IDN Times - Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa menyebut mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin sempat meminta fee delapan persen terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK). Hal itu diungkap Mustafa saat menjadi saksi untuk terdakwa Azis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/12/2021).

"Ya ada kewajibannya untuk mengurus DAK perlu anggaran. Saya tidak tahu (bahasanya) commitment fee atau tidak, tapi pembicaraannya dari total yang disetujui yang jadi tanggung jawab pemerintah kabupaten itu sekitar delapan persen," kata Mustafa melalui video call dari Lapas Sukamiskin Bandung, dikutip dari ANTARA.

"Saya tidak tahu nilai delapan persen itu berapa, karena yang urus secara teknis bukan saya lagi, tapi Kepala Dinas PU, Pak Taufik," ungkap Mustafa.

1. Mustafa pernah datangi rumah Azis untuk minta bantuan

Eks Bupati Lampung Tengah sebut Azis Syamsuddin Minta Fee 8 PersenMantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. (ANTARA /Reno Esnir)

Mustafa mengaku pernah mendatangi rumah Azis di Pondok Indah Jakarta bersama ketua DPRD Lampung Tengah Junaidi pada 2017. Ia datang untuk meminta bantuan soal pencairan DAK Lampung Tengah.

"Saya sampaikan ke Pak Azis yang kebetulan Ketua Banggar DPR, 'Bang, saya datang atas permintaan masyarakat karena jalan di Lampung Tengah rusak semua, saya mohon dibantu karena itu wilayah abang'. Lalu terdakwa mengatakan, 'Ya tidak ada masalah nanti akan dibantu'," ujar Mustafa.

Mustafa menyebut, setelah menyanggupi untuk membantu DAK Lampung Tengah, Azis memerintahkan agar berkomunikasi dengan orang bernama Jarwo.

"Waktu itu ada diskusi tentang apa yang menjadi tanggung jawab kami dari Pemerintah Lampung Tengah lalu diminta menghubungi Jarwo. Saya pernah ketemu Jarwo, dia ketua relawan Azis Syamsuddin dan juga orang Lampung Tengah," kata Mustafa.

Baca Juga: Kubu Azis Syamsuddin Protes Saksi yang Dihadirkan KPK: Gak Relevan!

2. Fee yang diberikan akhirnya sebesar 10 persen dari DAK

Eks Bupati Lampung Tengah sebut Azis Syamsuddin Minta Fee 8 PersenAzis Syamsuddin. (dpr.go.id)

Meski begitu, Mustafa mengaku tidak diberikan nomor telepon Jarwo. Dia pun meminta Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman untuk mencari Jarwo dan menyiapkan proposal DAK.

"Saya perintahkan Taufik untuk buat nilai DAK yang sebesar-besarnya, karena jalan di Lampung Tengah banyak yang rusak tapi saya lupa jumlahnya, Kepala Dinas yang tahu tapi agak lumayan besarlah," ungkap Mustafa.

Belakangan Mustafa mendapat laporan dari Taufik Rahman bahwa fee yang diberikan Taufik mencapai 10 persen dari DAK yang dicairkan untuk Lampung Tengah.

"Karena peristiwanya saya juga sedang masa pencalonan gubernur, lalu saat saya tertangkap ada catatan-catatan dari Taufik Rahman dan saya baru tahu totalnya sekitar 10 persen dari DAK yang keluar cuma Rp25 miliar, yang diusulkan sebenarnya cukup besar sekitar Rp100 miliar atau berapa," katanya.

3. Azis bantah keterangan Mustafa

Eks Bupati Lampung Tengah sebut Azis Syamsuddin Minta Fee 8 PersenMantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Mustafa pun menyebut ia mendapat laporan dari Taufik bahwa fee 10 persen sudah diserahkan ke Aliza Gunado dan Jarwo. Atas keterangan Mustafa tersebut, Azis Syamsuddin pun membantahnya.

"Seingat saya saksi datang ke rumah saya di Bandar Lampung di Way Halim, di rumah Nyai saya, bukan di Pondok Indah. Itu pun beberapa kali pernah datang termasuk untuk minta rekomendasi maju menjadi gubernur," kata Azis.

Dalam persidangan ini, Azis didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap diberikan terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Sementara, Mustafa saat ini menjalani vonis empat tahun penjara dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Ia juga dihukum tiga tahun penjara untuk perkara pemberian suap kepada beberapa anggota DPRD Lampung Tengah.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Disebut Minta Eks Penyidik KPK Urus Kasus Korupsinya

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya