KPK Didesak Periksa Novel Baswedan soal 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin

Novel Baswedan mengaku sudah lapor ke Dewas, tapi ditolak

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas KPK didesak untuk memeriksa mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, terkait kabar 'orang dalam' mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, di lembaga antikorupsi itu. Novel mengaku tahu dan pernah melaporkan ke Dewas tapi ditolak.

"Ini perkara yang sangat prinsip dan urgent untuk segera ditindaklanjuti. KPK dan Dewas harus menunjukkan sikapnya yang tegas juga menunjukkan kerja yang benar untuk mencarinya dan diumumkan ke publik cara mencarinya. Karena ini untuk menunjukkan mereka sudah bekerja mencari delapan orang siapa saja," ujar Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Rabu (6/10/2021).

1. MAKI khawatir citra KPK semakin terpuruk

KPK Didesak Periksa Novel Baswedan soal 'Orang Dalam' Azis SyamsuddinKoordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin mengaku khawatir info soal delapan orang ini gagal dicari KPK. Apabila gagal, Boyamin menilai citra KPK bakal semakin terpuruk.

"Maka dari itu saya mendesak KPK menuntaskan ini, memanggil Novel Baswedan, dan saksi di persidangan yang bilang 8 orang itu dan dikonfirmasi ke Azis Syamsuddin dan Robin Pattuju. Kalau ketemu diproses, kalau gak ketemu diumumkan sudah melakukan ini ini ini," ujarnya.

Baca Juga: Benarkah Azis Syamsuddin Punya 8 Orang di KPK buat Amankan Kasus?

2. MAKI sayangkan sikap Dewas seolah buang badan

KPK Didesak Periksa Novel Baswedan soal 'Orang Dalam' Azis SyamsuddinKoordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin mendesak Dewas dan KPK karena menurutnya mereka mempunyai sumber daya untuk melakukan pemeriksaan seperti alat untuk memulihkan handphone dan alat sadap. Ia menilai seharusnya KPK sungguh-sungguh dalam memeriksa hal ini.

"Gak boleh lagi pernyataan Dewas hari ini yang mengatakan masyarakat yang tahu harus lapor. Ini yang paling tahu kan di dalam (KPK), kejadian kan di dalam (KPK) sehingga tidak mungkin pengetahuan orang lebih baik dari orang dalam. Justru orang dalam yang harus sungguh-sungguh," jelasnya.

"Ini sama saja Dewas ngajari kita untuk nyari dukun untuk mencari orang yang belum bisa dicari, kembali ke zaman purbakala. Jadi sikap yang seolah buang badan. Wong ditugasi jadi pengawas kok malah minta masyarakat lapor. Ini sikap buruk yang harus dihentikan," tambahnya.

3. Novel Baswedan sebut sudah pernah laporkan masalah ini tapi ditolak Dewas

KPK Didesak Periksa Novel Baswedan soal 'Orang Dalam' Azis SyamsuddinPenyidik KPK Novel Baswedan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui Twitter pribadinya menyatakan kasus AKP Robin itu diungkap oleh pegawai KPK yang telah disingkirkan lewat tes wawasan kebangsaan (TWK), seperti Novel Baswedan. Ia menduga isu 'orang dalam' tersebut akan dikaitkan dengan para mantan pegawai KPK yang kini tergabung dalam IM57+ Institute.

"Setelah ini, isu 'orangnya' Azis di KPK bukan tidak mungkin akan 'digoreng' lagi untuk menyerang atau mengaitkan dengan Novel atau teman-teman IM57+. Padahal yang pertama kali bongkar kasus Robin, lapor ke Dewas, hingga sekarang sampai ke Azis sebagian adalah penyidik atau penyelidik yang sudah disingkirkan dari KPK," ucap Febri melalui akun Twitternya.

"Isu ini mungkin akan heboh karena kita gak tahu juga apa KPK akan serius mengungkapnya. Sementara lama-lama banyak yang lupa dengan kelanjutan kasus korupsi bansos COVID-19 atau bahkan Harun Masiku yang entah di mana rimbanya," sambungnya.

Tulisan Febri di Twitter ditanggapi oleh Novel Baswedan. Ia membenarkan bahwa dirinya dan tim yang mengungkap kasus AKP Robin. Bahkan, dugaan orang dalam Azis Syamsuddin sudah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas tapi tidak jalan. Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk menyidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya," jelas Novel.

Akan tetapi, Dewan Pengawas KPK membantah adanya laporan dari Novel. Anggota Dewas Syamsuddin Haris mengaku baru mengetahui dugaan delapan orang dalam Azis dari pemberitaan di media.

"Laporan yang masuk ke Dewas hanya terkait Stepanus Robin Pattuju yang sudah menjalani sidang etik dan dihukum dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat," jelasnya, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Sebut Azis Syamsuddin 'Bapak Asuh'

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya