Bacakan Pledoi, Azis Syamsuddin Curhat Pernah Miskin di Australia

Azis mendapat pemasukan 57 dolar Australia per hari saat itu

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku pernah merasakan hidup miskin ketika berada di Australia. Hal itu ia sampaikan ketika pmembacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Azis merasa hidupnya susah karena ketika dia sedang mengambil gelar master di Australia terjadi krisis moneter di Indonesia pada 1998.

"Perjuangan saya pada saat ambil menggelar master of applied fincane mempunyai suatu dinamika yang membentuk karakter saya dimana kita sama-sama mengetahui bahwa ekonomi di tahun 1998," kata Azis.

Baca Juga: Dituntut 50 Bulan Bui, Azis Syamsuddin: Ini Pembunuhan Karakter!

1. Azis harus nyuci mobil dan jadi loper koran

Bacakan Pledoi, Azis Syamsuddin Curhat Pernah Miskin di AustraliaSidang Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Karena saat itu sedang menunggu kelahiran anak terakhirnya, Azis harus mengirit dan bekerja ekstra untuk mencukupi kebutuhuan hidupnya. Azis harus mencuci mobil saat malam hari dan menjadi loper koran siang hari dengan pemasukan 57 dolar Australia sehari.

"Cuci mobil dengan gaji 40 dolar (Australia) pada saat itu per hari, saya juga menjadi loker koran saya lakukan pukul 6 pagi dengan gaji sebesar 17 dolar (Australia) per hari pada saat itu," ujar Azis.

Baca Juga: Azis Syamsuddin: Saya Khilaf Pinjami Uang ke Eks Penyidik KPK

2. Azis nyatakan diri sebagai orang miskin di Australia

Bacakan Pledoi, Azis Syamsuddin Curhat Pernah Miskin di AustraliaSidang Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Azis mengatakan bahwa orang-orang menilai hidupnya enak. Padahal contoh tersebut menunjukkan bahwa dirinya pernah hidup sebagai orang susah.

"Pada saat itu saya mengklaim men-declare saya sebagai orang miskin di Australia," kata Azis.

3. Azis dituntut 50 bulan penjara

Bacakan Pledoi, Azis Syamsuddin Curhat Pernah Miskin di AustraliaSidang Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Azis Syamsuddin dituntut 50 bulan pnjara dalam kasus suap mantan Penyidik KPK. Selain itu, Azis juga harus membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dan dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Jaksa menilai Azis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terhadap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap itu diberikan untuk penangana nperkara dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Bacakan Pembelaan, Azis Syamsuddin Nangis Ngaku Pernah Dipelonco

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya