Banyak Mendag yang Impor Gula, Kenapa Hanya Tom Lembong yang Ditahan?

- Kasus dugaan korupsi impor gula terjadi pada 2015 saat Tom Lembong menjabat sebagai regulator.
- Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada saat Indonesia sedang surplus, merugikan negara Rp400 miliar.
Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan yang mengimpor gula bukan hanya Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Meski begitu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kasus dugaan korupsi impor gula terjadi pada 2015 saat Tom menjabat sehingga ia dijerat.
"Kan sudah jelas kemarin tempusnya (waktu terjadinya perkara) itu 2015-2016 dalam kaitan dengan yang bersangkutan sebagai regulator. Ya kan? Nah, 2015 itu sudah jelas ada rapat bahwa kita surplus gula, tapi diberikan izin. Itu dia mulai terbuka PMH-nya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada jurnalis, Rabu (30/10/2024).
1. Tom Lembong izinkan impor saat gula sedang surplus

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Selasa, 29 Oktober 2024. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi pada tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, Menteri Perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ujar dia.
2. Kasus ini diduga rugikan negara Rp400 miliar

Kasus korupsi impor gula ini diduga merugikan negara Rp400 miliar. Namun, jumlahnya bisa berubah.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ujar Abdul Qohar.
3. Kejagung juga tetapkan tersangka swasta

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka. Abdul Qohar menyebut Charles diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula.
PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut. Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp16 ribu per kilogram atau lebih mahal dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) saat itu, Rp13 ribu per kilogram.
CS diduga mendapatkan fee dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih, PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram," ujar dia.