Fakta-Fakta Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Selasa (29/10/2024) malam.
Selama 40 menit usai diumumkan sebagai tersangka, Tom Lembong keluar dari ruang pemeriksaan. Ia terlihat sudah memakai rompi merah muda khas tahanan Kejagung dengan tangan diborgol.
Berikut fakta-fakta penetapan tersangka Tom Lembong.
1. Tom Lembong langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba

Usai diumumkan menjadi tersangka, Tom Lembong ditahan di Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba. Ia irit bicara selama digiring ke mobil tahanan.
"Saya menyerahkan semua kepada Tuhan yang Maha Kuasa," ujar Tom di Kejaksaan Agung.
Selain Tom, Kejaksaan Agung juga menetapkan seorang tersangka lain. Sosok itu adalah CS selaku direktur pengembangan bisnis PT PPI 2015-2016.
2. Kerugian negara mencapai Rp400 M

Kasus dugaan korupsi impor gula ini diduga merugikan negara Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
3. Peran Tom Lembong dalam kasus impor gula

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi pada tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, Menteri Perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ujar dia.
Abdul Qohar mengatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil. Seharusnya, pada saat itu hanya BUMN yang berhak mengimpor gula.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 sebagai tersangka. Abdul Qohar menyebut CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula.
PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut. Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp16 ribu per kilogram atau lebih mahal dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) saat itu, Rp13 ribu per kilogram.
CS diduga mendapatkan fee dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih, PT PPI dapat fee dari delapan perusahaan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram," ujar dia.
4. Terancam hukuman pidana seumur hidup

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula. Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Dalam kasus ini, Tom terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
"Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Selasa (29/10/2024).
Dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sedangkan dalam Pasal 3 berbunyi bahwa Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5. Kasus yang libatkan Tom Lembong terjadi 9 tahun lalu, Kejagung bantah ada politisasi

Usai menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula pada 2015-2016, Kejagung membantah ada unsur politis dari penahanan eks Mendag tersebut.
"Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Abdul Qohar.
Qohar mengatakan proses penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Oktober 2023. Selain itu, 90 saksi sudah dimintai keterangan.
"Kita juga minta penghitungan kerugian keuangan negara, juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa dan sederhana," ujarnya.