Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Ungkap Bukti Tom Lembong Korupsi: Gula hingga Dokumen

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula. Ada sejumlah bukti yang membuat Tom terjerat dalam kasus ini.

"Barang bukti tentu gula yang sudah beredar di masyarakat. Apalagi sudah sejak 2015, bukti yang sudah kita dapat satu catatan, dokumen, keterangan saksi," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Selasa (29/10/2024).

Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

"Akan tetapi pada tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, Menteri Perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ujarnya.

Impor gula yang dilakukan PT AP, kata dia, tidak melalui rapat kordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil. Seharusnya, pada saat itu hanya BUMN yang berhak mengimpor gula.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 sebagai tersangka. Abdul Qohar menyebut, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula.

PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut. Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp16 ribu per kilogram atau lebih mahal dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) saat itu Rp13 ribu per kilogram.

CS diduga mendapatkan fee dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram," ujarnya.

Kasus ini diduga merugikan negara Rp400 miliar. Namun, jumlah itu masih bisa berubah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us