Bareskrim Periksa 18 Saksi dalam Kasus ACT, Belum Ada Tersangka

"Ahyudin besok ada jadwal (pemeriksaan)."

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri sudah memeriksa 18 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan oleh yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Namun Bareskrim belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Sudah 18 orang saksi diperiksa," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

1. Sejumlah petinggi ACT sudah diperiksa

Bareskrim Periksa 18 Saksi dalam Kasus ACT, Belum Ada TersangkaMantan Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (ANTARA/HO-ACT)

Beberapa saksi yang diperiksa adalah eks Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar selaku presiden yayasan amal tersebut saat ini. Bareskrim juga sempat memeriksa Ketua Dewan Syariah ACT Amir Faishol Fath dan Dewan Pembina ACT Hariyana Hermain.

"Kedua saksi Hariyana Hermain dan Dr Amir Faishol Fath selaku Ketua Dewan Syariah Yayasan ACT diperiksa pukul 13.00 WIB," ungkapnya.

Baca Juga: Ombudsman Minta Kejelasan Nasib Dana di Rekening ACT

2. Ahyudin akan diperiksa lagi

Bareskrim Periksa 18 Saksi dalam Kasus ACT, Belum Ada TersangkaPendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ahyudin (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Meski sudah belasan saksi diperiksa, Bareskrim Belum menetapkan tersangka. Bahkan, Ahyudin akan dimintai keterangan pada Rabu, 20 Juli.

"Ahyudin besok ada jadwal (pemeriksaan)," kata Andri.

3. ACT diduga menyelewengkan dana

Bareskrim Periksa 18 Saksi dalam Kasus ACT, Belum Ada TersangkaPaket bantuan ACT selama Ramadan 1443 Hijriah (dok. ACT)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus mengusut dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan ACT terjadi saat penyaluran bantuan pada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.

Temuan awal penyidik diduga adanya penyimpangan uang donasi korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, dana sosial Rp138 miliar diduga digunakan untuk gaji dan fasilitas petinggi ACT.

“Sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf pada yayasan ACT dan digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi ketua pengurus/presiden (Ahyudin) dan wakil ketua pengurus/wakil presiden,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/7/2022).

Baca Juga: Petinggi ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar Jalani Pemeriksaan ke-5 Hari Ini 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya