Belum Umumkan Tersangka Baru Kasus DJKA, KPK: Agar Tidak Simpang Siur

Penetapan tersangka secara resmi akan diumumkan saat konpers

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan secara resmi penetapan pengusaha M Suryo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Tujuannya agar tidak simpang siur.

"Terkait penetapan tersangka itu (MS), akan jelas jika nanti diumumkan melalui konferensi seperti ini. Tidak disampaikan terlebih dahulu, agar tidak simpang siur. Penetapan tersangka yang resmi ya seperti ini, ada saya Dirdik, ada mas Ali Fikri,"  ujar Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: KPK Dikabarkan Tetapkan Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub

1. Penetapan tersangka secara resmi akan diumumkan dalam konpers

Belum Umumkan Tersangka Baru Kasus DJKA, KPK: Agar Tidak Simpang SiurAsep Guntur Rahayu (IDN Times/Aryodamar)

Asep mengaku tak tahu kabar penetapan M Suryo jadi tersangka. Sebab, ia tak terlibat dalam gelar perkara beberapa waktu lalu.

"Bagaimana prosesnya dan lain-lain, saya tidak tahu dan saya tidak ada di sini. Jika nanti ditetapkan tersangka, nanti pasti diumumkan," ujar Asep.

Baca Juga: KPK Diminta Tak Tebang Pilih Usut Kasus DJKA Kementerian Perhubungan

2. Ketua KPK sementara enggan menanggapi

Belum Umumkan Tersangka Baru Kasus DJKA, KPK: Agar Tidak Simpang SiurKetua KPK, Nawawi Pomolango usai pelantikan pada Senin (27/11/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango enggan menanggapi kabar penetapan Suryo sebagai tersangka. Terlebih penetapan ini belum diumumkan ke publik secara resmi.

"No comment," ujar Nawawi, Senin (27/11/2023).

Sebelumnya, pengusaha M Suryo dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek kereta di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pengumuman tersangka baru disampaikan ketika ada upaya paksa penahanan. Sehingga, ia enggan memerincinya.

“Bahwa kalau nanti ditetapkan sebagai tersangka atau misalkan diumumkan pengumuman di KPK, tersangka seperti ini akan diumumkan melalui konpers,” kata Asep, Senin (27/11/2023).

Suryo beberapa kali diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus suap DJKA. Ia pernah diperiksa untuk tersangka Bos PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang kini berstatus terdakwa.

Suryo disebut menerima uang sleeping fee dari Dion Rp9,5 miliar dari janji Rp11 miliar dalam dakwaan. Sleeping fee merupakan pemberian uang dari peserta yang menang lelang kepada yang kalah dan ini kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.

Baca Juga: KPK Sita Rp5,6 M saat Geledah Kementerian Perhubungan dan DJKA 

3. Kasus DJKA Kemenhub terungkap usai OTT KPK

Belum Umumkan Tersangka Baru Kasus DJKA, KPK: Agar Tidak Simpang SiurIlustrasi (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, kasus ini terungkap usai KPK melakukan OTT terhadap pejabat DJKA Kemenhub. Ada empat proyek yang diduga dikorupsi hingga mencapai Rp14,5 miliar.

Adapun proyek yang dimaksud antara lain:

  1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso
  2. Empat Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat
  3. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatra
  4. Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya