[BREAKING] Jadi Tersangka Korupsi, Eks Direktur PT Jasindo Mangkir

Dia tak datang dengan alasan sakit

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo, Solihah, tak hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam penutupan asuransi oli dan gas pada BP Migas-KKKS 2010-2012 dan 2012-2014.

"Tersangka Solihah, hari ini telah dilakukan pemanggilan. Namun, yang bersangkutan mengonfirmasi secara tertulis tidak bisa hadir karena sakit," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Kamis (20/5/2021).

Firli mengatakan, tim penyidik segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang. Dia mengingatkan agar Solihah kooperatif hadir memenuhi panggilan.

Selain Solihah, KPK juga menetapkan Kiagus Emil Fahmy Cornain Pemilik PT AMS (Ayodya Multi Sarana) sebagai tersangka. Kiagus akan ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur mulai 20 Mei sampai dengan 8 Juni 2021.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: [BREAKING] Eks Direktur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PT Jasindo

Topik:

  • Satria Permana
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya