[BREAKING] KPK Sita Rp5,7 Miliar Terkait OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi 

KPK sudah menyita Rp3 miliar, sisanya dalam buku tabungan

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan pihaknya telah menyita Rp5,7 miliar. Uang yang disita itu diduga terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. 

"Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang lebih Rp5,7 miliar, sudah kita sita Rp3 miliar dan Rp2 miliar dalam buku tabungan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (6/1/2021). 

Selain Rahmat Effendi, KPK menetapkan delapan orang tersangka yang diduga terlibat suap lelang jabatan hingga penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa. Mereka adalah AA, LBM, SY,  dan MS selaku pemberi serta Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL. 

"Para tersangka dilakukan penahanan di KPK," ujarnya. 

Sebagai penerima, Rahmat Effendi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara untuk para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: [BREAKING] Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jadi Tersangka Korupsi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya