Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dicegah KPK ke Luar Negeri

Eltinus Omaleng saat ini masih berstatus saksi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Mimika, Eltinus Omaleng ke luar negeri. Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

"Cegah ini untuk waktu enam bulan ke depan sampai dengan sekitar Januari 2024," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (21/8/2023).

Ali mengatakan, Eltinus Omaleng saat ini masih berstatus saksi. KPK berharap ia kooperatif usai dicegah ke luar negeri.

"Sikap kooperatif kami ingatkan pada saksi untuk menghadap tim penyidik sebagaimana penjadwalan pemanggilan yang segera akan dikirimkan," ujar Ali.

Diketahui, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus meski terlibat korupsi pembangunan gereja. Hakim menilai tindakan Eltinus Omaleng bukan kategori pidana.

KPK tak terima dengan vonis itu. Tim jaksa pun kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: KPK Benarkan Usut Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya