Bupati PPU Bantah Mau Ketemu Petinggi DPP Demokrat Saat OTT KPK di Mal

KPK bakal telusuri dugaan aliran uang ke Partai Demokrat

Jakarta, IDN Times - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat berada di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan. Ia membantah keberadaannya di mal tersebut untuk bertemu petinggi Partai Demokrat.

"Tidak benar," ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/1/2022).

1. Demokrat bantah ikut terima uang korupsi Bupati Penajam Paser Utara

Bupati PPU Bantah Mau Ketemu Petinggi DPP Demokrat Saat OTT KPK di MalIDN Times/Irfan Fathurohman

Sementara, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan membantah ada aliran uang korupsi yang dilakukan oleh kadernya Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.

Abdul kini resmi jadi tersangka kasus suap usai tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Januari 2022 lalu. Dari operasi senyap itu, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447 juta. 

"Enggak ada itu (aliran uang suap dari Bupati Abdul). Tidak ada, kan kalau kader kan tidak harus juga (ada) aliran dana ke kita kan," kata Hinca kepada media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari ini. 

Namun, ia tak menjawab ketika ditanya sanksi apa yang bakal dijatuhkan bagi Bupati Abdul. Sebab, Abdul Gafur tercatat sebagai calon Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Selain Abdul, ada pula Nur Afifah Balqis yang menyandang status tersangka dalam kasus yang sama. Afifah diketahui adalah Bendahara DPC Partai Demokrat wilayah Balikpapan. Hinca hanya menyebut Demokrat akan menunggu proses hukum yang sedang dilakukan oleh komisi antirasuah. 

"Kalau soal dugaan-dugaan tadi, kami akan tunggu dari KPK saja ya," ungkapnya.

Baca Juga: [BREAKING] Intip Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara yang Kena OTT KPK

2. KPK bakal telusuri dugaan keterkaitan kasus Abdul Gafur dengan Pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat

Bupati PPU Bantah Mau Ketemu Petinggi DPP Demokrat Saat OTT KPK di MalPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK memastikan bakal menelusuri dugaan korupsi Abdul Gafur terkait dengan pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Sembari menanti hasil penelusuran, KPK berharap publik tetap mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi ini. KPK ingin semua pihak tak menyimpulkan pihak yang terlibat selama penyidikan belum selesai.

"KPK masih punya banyak waktu untuk bekerja menyelesaikan perkara ini hingga tuntas. Sepanjang ditemukan ada bukti yang cukup keterlibatan pihak lain, kami pastikan KPK akan menetapkannya sebagai tersangka," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'Ud

3. KPK OTT Abdul Gafur di mal Jakarta Selatan

Bupati PPU Bantah Mau Ketemu Petinggi DPP Demokrat Saat OTT KPK di MalWakil Ketua KPK, Alexander Marwata (dok. KPK)

Abdul Gafur menjadi tersangka dan ditahan setelah kena OTT KPK pada Rabu, 12 Januari 2022. KPK menangkap AGM dan enam pihak lainnya ketika berada di lobby mal di kawasan Jakarta Selatan.

Ketika ditangkap, KPK menemukan uang tunai di dalam koper senilai total Rp1 miliar. Uang itu diduga milik AGM yang berasal dari penyuap yang kini telah disita.

KPK turut menyita rekening bank milik Nur senilai Rp447 juta yang diduga milik Abdul Gafur yang berasal dari para rekanan. Tak hanya itu, KPK juga menyita sejumlah barang bermerk mewah yang ditemukan saat OTT.

4. KPK tetapkan enam tersangka dalam kasus ini

Bupati PPU Bantah Mau Ketemu Petinggi DPP Demokrat Saat OTT KPK di MalTersangka korupsi Pejabat dan Bupati PPU di KPK (IDN Times/Aryodamar)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, suap Abdul Gafur ini diduga terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara. Adapun proyek yang dimaksud adalah proyek jalan dengan nilai kontrak Rp58 miliar, pembangunan perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar, izin hak guna usaha (HGU) sawit, hingga izin pemecah batu.

Setelah pemeriksaan selesai, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah:

  1. Abdul Gafur Mas'Ud selaku Bupati Penajam Paser Utara
  2. Mulyadi selaku Plt Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (penerima suap)
  3. Yudi selaku pihak swasta (pemberi suap)
  4. Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUTR  (penerima suap)
  5. Jusman selaku Kabid Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU (penerima suap)
  6. Nur Afifah Balqis selaku Bendaraha Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan (penerima suap)

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Achmad Zuhdi selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Demokrat Bantah Ikut Terima Uang Korupsi Bupati Penajam Paser Utara 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya