Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicegah ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka

Pencegahan telah diajukan ke Ditjen Imigrasi

Jakarta, IDN Times - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini telah diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ditjen Imigrasi.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan ini dilakukan usai adanya pengembangan kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada pejabat BPPD Sidoarjo Siska Wati beberapa waktu lalu. Kini, Gus Muhdlor yang pada Pemilu 2024 mendukung Prabowo-Gibran itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jatim," ujar Ali Fikri, Selasa (16/4/2024).

Pencegahan bagi Gus Muhdlor pertama diajukan KPK ke Imigrasi dan bisa diperpanjang sekali lagi. Gua Muhdlor diharapkan kooperatif.

"Untuk itu diperlukan adanya pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi

Baca Juga: Gus Muhdlor: Tokoh Muda NU, Bupati Sidoarjo, Kini Tersangka KPK

Baca Juga: Jadi Tersangka, Gus Muhdlor Siapkan Langkah Hukum

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya