Cegah COVID-19, Pengguna KRL Juga Diwajibkan Pakai Masker!

Wajib pakai masker di KRL mulai berlaku 12 April

Jakarta, IDN Times - Seperti TransJakarta, LRT Jakarta, dan MRT, PT KCI juga mewajibkan seluruh pengguna kereta rel listrik (KRL) menggunakan masker, baik ketika berada di stasiun maupun di dalam gerbong kereta.

Hal tersebut sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19.

"Hal ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga kesehatan bersama dan mencegah penularan virus corona," jelas Manager External Relations PT KCI Adli Hakim melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu (5/4).

1. PT KCI sarankan penggunaan masker kain

Cegah COVID-19, Pengguna KRL Juga Diwajibkan Pakai Masker!IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Adli menyarankan penumpang KRL untuk menggunakan masker berbahan kain dua lapis sehingga bisa dicuci dan dipakai ulang. Sebab, masker medis diprioritaskan untuk tenaga medis.

"Masker sekali pakai seperti masker surgical dan N95 dapat diutamakan untuk kebutuhan tim medis dan petugas lainnya yang paling rentan tertular virus corona," jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Minta Masyarakat Gunakan Masker Ketika di Luar Rumah

2. Aturan wajib menggunakan masker diberlakukan mulai 12 April 2020

Cegah COVID-19, Pengguna KRL Juga Diwajibkan Pakai Masker!Penumpang KRL Senin (23/3). (Dok. Instagram @jktinfo/@rocky_margiano)

Adli menjelaskan, kebijakan ini akan mulai diwajibkan mulai 12 April 2020. Sebelum diwajibkan, para petugas akan melakukan sosialisasi kepada seluruh penumpang tentang pentingnya memakai masker.

"Dalam upaya mencegah penularan virus corona, PT KCI juga mengimbau seluruh pengguna jasa KRL untuk menjaga jarak aman saat menggunakan KRL, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir, serta tunda perjalanan yang tidak penting dan tidak mendesak," jelasnya.

3. Anies wajibkan pengguna transportasi umum pakai masker

Cegah COVID-19, Pengguna KRL Juga Diwajibkan Pakai Masker!Anies Baswedan gunakan masker saat beri keterangan pers (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan memo kepada direktur utama tiga transportasi umum yang ada di ibu kota yakni PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta. Memo bernomor 03/Memo/04042020 yang diterima IDN Times itu berisi permintaan Anies kepada masing-masing Dirut untuk membuat kebijakan agar seluruh penumpang transportasi umum menggunakan masker.

"Bila tanpa masker maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum," tulis Anies dalam memo yang ia tanda tangani tersebut.

Baca Juga: Anies Baswedan Keluarkan Seruan Penggunaan Masker Kain bagi Warga DKI

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya