Cerita Makelar Kasus Tipu Istri Beli Hadiah untuk Eks Sekretaris MA

Padahal buat pacarnya

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto, dihadirkan menjadi saksi dalam perkara eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Dalam kesaksiannya, Dadan membantah memberikan tas mewah untuk Hasbi sebagai oleh-oleh dari Singapura.

Dadan mengatakan, pada Juni 2022 ia bersama istri dan anaknya memang pergi ke Singapura dan membeli tas yang disebut untuk Hasbi Hasan. Padahal, tas itu untuk pacarnya.

"Pada waktu itu saya niatnya mau ngasih oleh-oleh sama Pak Hasbi, tapi Pak Hasbi-nya nolak. Setelah itu gak enak kan ke istri saya, padahal tas itu saya kasih untuk pacar saya," ujar Dadan saat bersaksi di pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga: Mantan Suami Artis Diduga Tembak Pria di Jaktim, Ini Kronologinya

1. Dadan mengaku tas untuk pacarnya dipilihkan sang istri

Cerita Makelar Kasus Tipu Istri Beli Hadiah untuk Eks Sekretaris MADadan Tri Yudianto (IDN Times/Aryodamar)

Dadan mengaku hanya berpura-pura menghubungi Hasbi Hasan dari Singapura sebagai alasan kepada istrinya untuk membeli tas. Padahal, Dadan tak menghubunginya.

"Pas itu saya cuma alasan saja ke istri saya buat Pak Hasbi, padahal bukan buat Pak Hasbi," jelas Dadan.

"Terus untuk siapa?" tanya jaksa.

"Untuk teman perempuan saya," jawab Dadan.

Dadan kemudian menjelaskan, tas yang dibeli merupakan pilihan istrinya. Namun menurutnya, tas itu tak diberikan kepada Hasbi Hasan, melainkan kepada teman perempuannya.

Baca Juga: Gak Cuma Minta Maaf, Sanksi Disiplin Disiapkan untuk 78 Pegawai KPK

2. Hasbi Hasan mengaku tak menerima tas

Cerita Makelar Kasus Tipu Istri Beli Hadiah untuk Eks Sekretaris MAEks Sekretaris MA Hasbi Hasan (IDN Times/Aryodamar)

Hasbi Hasan membenarkan kesaksian Dadan Tri Yudianto. Ia mengaku tak pernah menerima tas yang dibicarakan Dadan.

"Saya tidak pernah menerima tas sebagaimana yang disebutkan itu," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR, KPK: Ada Lebih dari 2 Tersangka

3. Hasbi Hasan didakwa terima suap Rp11,2 miliar dan gratifikasi Rp630,8 juta

Cerita Makelar Kasus Tipu Istri Beli Hadiah untuk Eks Sekretaris MATersangka Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Hasbi Hasan memakai rompi tahanan KPK usai mengikuti konferensi KPK di Jakarta, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Diketahui, Hasbi Hasan didakwa telah bersama eks Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto menerima suap dan gratifikasi. Suap yang diterima Hasbi mencapai Rp11,2 miliar.

Suap diberikan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Hasbi mengatur perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman bisa menang. Heryanto berharap agar putusan sesuai dengan keinginannya.

Pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman divonis bebas. Namun, di tingkat kasasi, Budiman divonis dengan pidana lima tahun penjara.

Tak cuma menerima suap,  Hasbi Hasan diduga menerima Gratifikasi berupa fasilitas perjalanan wisata di sejumlah lokasi. Nilainya mencapai Rp630.844.400

Baca Juga: Periksa 4 ASN Kemenhub, KPK Usut Dugaan Pengondisian Audit BPK

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya