Daftar 5 Hakim Agung yang Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati

Hukuman Ferdy Sambo Cs dipangkas dalam putusan kasasi

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menurunkan lima Hakim Agung untuk mengadili kasasi yang diajukan empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Adapun majelis hakim dalam tingkat kasasi yaitu Suhadi Ketua Majelis, Suharto Anggota 1, Jupriadi Anggota 2, Desnayeti Anggota 3, Yohanes Priyana Anggota 4,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Selasa (8/8/2023).

Diketahui, Makamah Agung memangkas vonis empat terdakwa pembunuhan berencana Yosua. Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Istri Sambo Putri Candrawathi, sopir Sambo Kuat Ma’ruf, dan ajudan Sambo, Ricky Rizal.

Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun, Kuat dari 15 tahun penjara jadi 10 tahun, dan Ricky dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun.

Baca Juga: Tak Jadi Dihukum Mati, MA Vonis Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya