Dilaporkan karena Formula E, Deputi Penindakan KPK Siap Diperiksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto, enggan berbicara banyak mengenai kabar dirinya dilaporkan ke Dewan Pengawas karena penyelidikan Formula E. Meski begitu, ia siap apabila harus diperiksa Dewas.
"Saya sebagai objek yang diperiksa, ya saya akan tepati kalau memang diperiksa," kata Karyoto.
Baca Juga: Kasus Formula E, Deputi Penindakan dan Dirlidik Dilaporkan ke Dewas
1. Deputi Penindakan KPK dilaporkan LSM ke Dewas
Karyoto mengatakan, dirinya dilaporkan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ia pun menyerahkan semuanya kepada Dewas.
"Saya kan dituduh, dilaporkan LSM. Jadi kembali ke Dewas saja bagaimana proses pembuktiannya," ujar dia.
2. Dewas KPK masih pelajari laporan
Editor’s picks
Seperti diketahui, Dewan Pengawas telah menerima aduan yang dilayangkan bagi Karyoto. Hal itu akan dipelajari Dewan Pengawas.
"Sedang dipelajari Dewas," jelas Anggota Dewas Syamsuddin Haris.
3. Dari Ketua DPRD DKI hingga Anies Baswedan sudah dipanggil KPK
Diketahui, KPK mulai mengusut kasus ini setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Saat ini KPK masih mengumpulkan informasi awal dengan memanggil sejumlah pihak.
Beberapa pihak yang sudah dipanggil antara lain perwakilan PT Jakpro dan Pemprov DKI, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasaetyo Edi Marsudi, pimpinan Komisi E DPRD DKI, hingga mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal.
Anies Baswedan juga telah diperiksa KPK. Saat itu, Anies diperiksa sekitar 11 jam di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa laporan dugaan korupsi Formula E telah diekspose berkali-kali. Proses itu dilakukan agar berbagai masukan bisa ditampung.
"Harapannya tentu banyak masukan, banyak kemudian dinamika itu bisa diselesaikan secara hukum sehingga ada kesimpulan bersama apakah ditemukan peristiwa pidana kah, atau ada pihak yang bisa dipertangungjawabkan kah, itu kan tentu tidak kemudian dilakukan dengan diam misalnya," jelas dia.
Baca Juga: KPK Sebut Penyelidikan Formula E Terhambat oleh Sejumlah Kendala