Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Alex Marwata: Saya Gak Peduli!

Alexander Marwata tak ambil pusing

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata ke Dewan Pengawas. Alex pun santai menyikapi laporan tersebut.

"Terserah MAKI mau melaporkan apa saja, saya gak peduli," ujarnya ketika dikonfirmasi IDN Times pada Rabu (2/8/2023) malam.

1. Alexander Marwata tak ambil pusing

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Alex Marwata: Saya Gak Peduli!Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

Alexander tak ambil pusing dengan laporan tersebut. Sebab, menurutnya laporan MAKI tidak bermutu.

"Ngapain mikirin laporan MAKI yang gak bermutu," ujarnya.

Baca Juga: KPK Akui Korupsi di Rutan KPK Ada Sejak 2018 tapi Tak Diusut Tuntas

2. Alxander Marwata dilaporkan MAKI

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Alex Marwata: Saya Gak Peduli!MAKI melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewan Pengawas. (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, MAKI melaporkan Alexander Marwata ke Dewas KPK pada Rabu, 2 Agustus 2023. Alex dilaporkan terkait pengumuman Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarna Afri Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

“Pak Alexander Marwata telah melakukan tindak di luar prosedur terkait dengan penetapan tersangka Marsdya HA,” kata kuasa MAKI Kurniawan Adi Nugroho.

MAKI menyebut pengumuman Henri dan Afri sebagai tersangka melanggar prosedur. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) tak dikeluarkan KPK melainkan oleh POM TNI.

“Tidak bisa dilakukan tanpa ada sprindiknya itu. Karena melanggar hak asasi manusia,” ujarnya.

3. Ada lima tersangka dalam kasus ini

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Alex Marwata: Saya Gak Peduli!Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penetapan tersangka korupsi Basarnas (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK dalam kasus ini awalnya menetapkan lima tersangka. Selain Gunawan, Afri Budi, dan Marilya, KPK juga mentapkan Direktu PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Namun, TNI keberatan dua prajuritnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebab, prajurit mempunyai mekanisme sendiri. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Puspom TNI.

Baca Juga: Pemdakab Bogor dan KPK Bakal Gelar Roadshow Bus KPK 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya