Diperiksa Polisi, Musni Umar: Saya Bukan Profesor Gadungan!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar diperiksa Polda Metro Jaya terkait pelaporan terhadap dirinya mengenai dugaan gelar profesor gadungan. Usai diperiksa, Umar membantah dirinya adalah profesor gadungan.
"Saya bukan profesor gadungan. Saya mendapatkan jabatan itu dari dua universitas. Pertama Ibu Chaldun, kedua dari Asia e University Malaysia dan itu resmi, ada penganugrahan. Tak mungkin saya menyandang yang abal-abal atau gadungan, itu resmi, dan dua lembaga ini terakreditasi dengan baik," ujar Musni Umar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/3/2022).
1. Tidak ada keputusan presiden atau menteri mengenai gelar profesornya
Umar menjelaskan tidak ada keputusan presiden atau menteri terkait gelar profesornya. Meski begitu, ia membantah disebut sebagai profesor gadungan.
"Kalau yang tercatat itu yang dapat uang dari negara, saya sama sekali gak dapat uang dari negara. Saya dapat uang dari masyarakat melalui kepakaran saya sebagai sosiolog dan tidak ada unsur penipuan, tidak ada yang dirugikan," jelasnya.
Baca Juga: Datangi Polda Metro, Dea OnlyFans Minta Maaf buat Gaduh Masyarakat
2. Umar klaim Universitas Ibnu Chaldun alami kemajuan selama dipimpinnya
Editor’s picks
Ia mengklaim Universitas mengalami kemajuan usai dipimpinnya. Dari semula hanya sekitar 300 mahasiswa, kini sudah ada 2.791 mahasiswa aktif.
"Bukan hanya itu, program studinya mati semua karena pernah dinonaktifkan pemerintah dua kali, sekarang hidup semua rata-rata (akreditasi) B. Setiap tahun kita dapat bantuan dari pemerintah dalam bentuk KIP, ada Bidikmisi zaman dulu," ujarnya.
3. Umar mengaku tak mungkin berbohong dan menipu
Umar kembali menegaskan dirinya tak mungkin berbohong, menipu dan merugikan siapa pun. Ia mengaku pernah menjadi aktivis dan ditahan di masa orde baru.
"Saya berdiri tegak untuk membela orang-orang kecil melawan ketidakadilan," jelasnya.
Baca Juga: Penjelasan Polda Metro Tak Bisa Terima Laporan Haris Azhar soal Luhut