Direktur Penyidikan KPK Dikabarkan Mundur, Buntut Polemik OTT Basarnas

Asep dikabarkan sudah berpamitan lewat pesan singkat

Jakarta, IDN Times - Direktur Penyidikan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, dikabarkan mundur dari KPK.

Asep mundur di tengah polemik penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Asep dikabarkan sudah berpamitan lewat pesan singkat ke sejumlah koleganya di KPK. Dalam pesannya itu, Asep akan menyampaikan surat pengunduran diri pada Senin, 31 Juli 2023.

"Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan. Surat resmi akan saya sampaikan hari Senin," Kata Asep dalam pesan singkat yang beredar pada Jumat (28/7/2023).

“Apa yang saya dan rekan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum lakukan semata-mata hanya dalam rangkaian penegakan hukum untuk memberantas korupsi,” imbuhnya.

IDN Times sudah mencoba menonfirmasi kabar ini pada pimpinan maupun Sekjen KPK. Namun, hingga artikel ini dimuat belum ada respons dari pihak terkait.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf karena menjadikan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangkai usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Permintaan maaf ini disampaikan usai KPK didatangi sejumlah perwira TNI pada Jumat (28/7/2023).

“Di sini ada kekeliruan dari tim kami ada kekhilafan. Oleh karena itu, tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” ujar Johanis Tanak didampingi sejumlah perwira TNI.

Johanis menilai penyelidik KPK yang menangkap tangan perwira TNI khilaf. Sebab, seharusnya hal ini diserahkan pada TNI.

“Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur Pasal 10 UU 14/1970 tentang pokok-pokok peradilan itu ada 4. Peradilan umum, militer, tun, dan agama,” ujar Johanis Tanak.

“Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer,” imbuhnya.

Baca Juga: Mahfud Puji OTT Basarnas, Tanda Pengawasan E-Katalog di KPK Berjalan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya