Dirumorkan Ada di Kamboja, KPK Jelaskan Upaya Tangkap Harun Masiku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang tengah buron dikabarkan berada di Kamboja. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menjelaskan berbagai upaya menangkap tersangka suap itu telah dilakukan sejak lama, termasuk koordinasi dengan Polri.
"Kan koordinasi sudah dari dulu, kita minta supaya diterbitkan red notice, sudah, ke interpol, sudah," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip pada Kamis (27/7/2023).
1. KPK sempat kirim tim ke Malaysia cari Harun Masiku
Harun Masiku sebelumnya sempat dirumorkan berada di Malaysia. KPK pun telah menerjunkan tim ke sana, namun Harun tak ditemukan.
"Penyidik kita kirim ternyata kosong," ujar Alex.
Baca Juga: Polri Minta Klarifikasi Interpol Kamboja soal Keberadaan Harun Masiku
2. Polri koordinasi dengan Interpol Kamboja
Editor’s picks
Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri telah melayangkan permintaan klarifikasi interpol Kamboja terkait isu keberadaan Harun Masiku di sana.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima konfirmasi keberadaan tersangka kasus dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu.
Polri sebelumnya telah menyatakan bahwa red notice atas nama Harun Masiku telah disebar melalui jalur komunikasi Interpol. Ia sempat dikabarkan berada di Malaysia pada Maret 2023.
Namun, pihak Polri maupun KPK belum mendapat kabar resmi soal hal tersebut.
“Apabila saudara HM melalui perlintasan resmi di negara manapun, pasti terdeteksi,” kata Ramadhan.
3. Harun Masiku diduga suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Harun Masiku diburu KPK setelah diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Sebab, ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.
Baca Juga: Harun Masiku Sudah Lebih dari 1.200 Hari Belum Ditangkap KPK