Dirut Taspen ANS Kosasih Dicegah KPK ke Luar Negeri

Dirut Taspen diminta kooperatif

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stepanus Kosasih ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dugaan korupsi investasi fiktif yang sedang diusut KPK di PT Taspen.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kosasih bukan satu-satunya sosok yang dicegah ke luar negeri terkait hal ini. Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto juga dicegah.

"Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen, telah diajukan cegah terhadap 2 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/3/2024).

Pencegahan berlaku hingga September 2024 dan dapat diperpanjang untuk enam bulan berikutnya. Pencegahan dilakukan agar mereka kooperatif pada penyidikan KPK.

"Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari Tim Penyidik," jelas Ali.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Taspen Bakal Naik Penyidikan KPK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya