Divonis 5 Tahun Bui, Makelar Kasus Dadan Tri Rusak Citra MA

Ada juga denda uang hingga Rp1 miliar

Jakarta, IDN Times - Terdakwa makelar kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto, divonis 5 tahun penjara. Hakim menyebut perbuatan Dadan telah merusak kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung.

Hal itu diungkapkan Majelis Hakim saat membacakan pertimbangan putusan terhadap Dadan. Pertimbangan itu termasuk yang memberatkan putusan pada Dadan.

"Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

Dadan juga dianggap tak mendukung pemerintah memberantas korupsi serta menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Meski begitu, ada sejumlah hal meringankan yang juga dipertimbangkan hakim, yaitu Dadan belum pernah dihukum dan sopan selama sidang.

Selain divonis 5 tahun penjara, Dadan didenda Rp1 miliar. Ia juga harus membayar uang pengganti Rp7,95 miliar dalam waktu sebulan setelah putusan berkuagan hukum tetap.

"Namun apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membyar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut," ujar Hakim.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," imbuhnya.

Baca Juga: Eks Staf Khusus SBY Diperiksa KPK soal Pencucian Uang Sekretaris MA

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya