Dugaan Korupsi Cukai Bintan, KPK Periksa Direktur PT Danisa Texindo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Danisa Texindo, Semi Djaya Effendi. Ia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi cukai Bintan.
"(Pemeriksaan) bertempat di gedung Merah Putih," Ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (19/11/2021).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Cukai Bintan, KPK Periksa Eks Gubernur Kepulauan Riau
1. KPK periksa dua saksi terkait dugaan korupsi cukai Bintan
Selain Semi, KPK turut memanggil pihak swasta lain bernama Ribiin. Keduanya diperiksa mengenai hal yang sama.
"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian fee atas izin kuota rokok dan minuman beralkohol yang disisihkan dari keuntungan beberapa perusahaan yang sebelumnya telah di tentukan nilai feenya oleh tersangka AS," ujar Ipi.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Bupati Bintan Apri Sujadi Punya Harta Rp8,7 M
2. Direktur PT Pantja Artha Niaga tak memenuhi panggilan KPK
Editor’s picks
Sebetulnya KPK juga menjadwalkan pemeriksaan bagi Lekhraj Daulatram Vaswani selaku Direktur PT Pantja Artha Niaga Bintan. Namun, ia tak memenuhi panggilan.
"Pemeriksaan bakal dijadwal ulang oleh Tim Penyidik," jelas Ipi.
3. Bupati Bintan dan tersangka lainnya disebut rugikan negara Rp250 miliar
Dalam kasus ini Bupati Bintan Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhuan bebas Bintan tahun 2016 hingga 2018. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, M Saleh Umar (MSU), jadi tersangka.
Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar
sejumlah Rp250 Miliar," katanya.
Baca Juga: KPK Telusuri Alasan Commitment Fee Formula E di Jakarta Lebih Mahal