Eko Darmanto, Andhi Pramono, dan Wahono Saputro Naik Penyelidikan KPK

Kekayaan mereka disorot netizen beberapa waktu lalu

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupssi mengungkapkan sejumlah pejabat yang kekayaannya disorot publik sudah naik ke tahap penyelidikan.

Para pejabat tersebut adalah Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Kepala Kantor Pajak Madya Wahono Saputro.

"Eko sudah, Andhi Makassar sudah, Wahono udah, (Rafael) Alun sudah," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Jumat (5/5/2023).

1. Ada lima pejabat viral yang sudah diselidiki KPK

Eko Darmanto, Andhi Pramono, dan Wahono Saputro Naik Penyelidikan KPKDeputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebelumnya juga membenarkan bahwa Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Sudarman Harjasaputra sudah naik ke tahap penyelidikan KPK. Oleh karena itu, sudah ada lima pejabat yang naik ke tahap penyelidikan KPK

"Jadi 5 yang udah naik penyelidikan dari LHKPN," ujar Pahala.

Baca Juga: Harta Wahono Saputro, Pejabat Pajak yang Terseret Kasus Rafael Alun

2. KPK sempat minta klarifikasi kekayaan sejumlah pejabat

Eko Darmanto, Andhi Pramono, dan Wahono Saputro Naik Penyelidikan KPKKepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono telah selesai menjalani pemeriksaan di KPK pada Selasa (14/3/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, KPK telah beberapa kali mengklarifikasi harta kekayaan pejabat. Beberapa yang diklarifikasi antara lain eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, hingga Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Selain itu, ada eks Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantro dan Sekda Riau SF Hariyanto.

Kemudian KPK juga pernah memanggil Kepala Kantor Pajak Madya Wahono Saputro. Ia dipanggil karena berkaitan dengan Rafael Alun Trisambo.

3. Baru Rafael Alun yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK

Eko Darmanto, Andhi Pramono, dan Wahono Saputro Naik Penyelidikan KPKMantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dari sejumlah pejabat yang naik ketahap penyelidikan, baru Rafael Alun yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK dan ditahan. Rafael diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) agar para wajib pajak yang punya permasalahan pajak menggunakan  jasa perusahaan tersebut, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Baca Juga: KPK: Eko Darmanto Akui Punya Utang Rp9 Miliar karena Miliki Perusahaan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya