Eko Darmanto, Andhi Pramono, dan Wahono Saputro Naik Penyelidikan KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupssi mengungkapkan sejumlah pejabat yang kekayaannya disorot publik sudah naik ke tahap penyelidikan.
Para pejabat tersebut adalah Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Kepala Kantor Pajak Madya Wahono Saputro.
"Eko sudah, Andhi Makassar sudah, Wahono udah, (Rafael) Alun sudah," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Jumat (5/5/2023).
1. Ada lima pejabat viral yang sudah diselidiki KPK
KPK sebelumnya juga membenarkan bahwa Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Sudarman Harjasaputra sudah naik ke tahap penyelidikan KPK. Oleh karena itu, sudah ada lima pejabat yang naik ke tahap penyelidikan KPK
"Jadi 5 yang udah naik penyelidikan dari LHKPN," ujar Pahala.
Baca Juga: Harta Wahono Saputro, Pejabat Pajak yang Terseret Kasus Rafael Alun
2. KPK sempat minta klarifikasi kekayaan sejumlah pejabat
Editor’s picks
Seperti diketahui, KPK telah beberapa kali mengklarifikasi harta kekayaan pejabat. Beberapa yang diklarifikasi antara lain eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, hingga Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Selain itu, ada eks Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantro dan Sekda Riau SF Hariyanto.
Kemudian KPK juga pernah memanggil Kepala Kantor Pajak Madya Wahono Saputro. Ia dipanggil karena berkaitan dengan Rafael Alun Trisambo.
3. Baru Rafael Alun yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK
Dari sejumlah pejabat yang naik ketahap penyelidikan, baru Rafael Alun yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK dan ditahan. Rafael diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) agar para wajib pajak yang punya permasalahan pajak menggunakan jasa perusahaan tersebut, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Baca Juga: KPK: Eko Darmanto Akui Punya Utang Rp9 Miliar karena Miliki Perusahaan