Eks Bendahara Kementerian ESDM Dicecar soal Manipulasi Dana Tukin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bendahara Pengeluaran Kementerian ESDM, Abdullah. Ia dicecar KPK soal rancangan untuk memanipulasi dana tunjangan kinerja.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terait dengan dugaan rancangan untuk manipulasi dana tukin," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/8/2023).
1. KPK juga periksa swasta
Selain itu, KPK juga memeriksa pihak swasta bernama Teten Sudjatmika. Teten diperiksa sebagai saksi.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan rancangan untuk manipulasi pencairan dana tukin," ujarnya.
Baca Juga: Zumi Zola Dicecar KPK Soal Penyerahan Uang ke Eks Anggota DPRD Jambi
2. KPK tetapkan 10 tersangka dalam kasus ini
Diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Priyo Andi Gularso (Subbagian Perbendaharaan), Novian Hari Subagio (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Lernhard Febian Sirait (Staf PPK).
Editor’s picks
Kemudian Christa Handayani Pangaribowo (Bendahara Pengeluaran), Abdullah (Bendahara Pengeluaran), Haryat Prasetyo (PPK), dan Beni Arianto (Operator SPM).
Lalu, Hendi (Penguhi Tagihan), Rakhmat Annashikhah (PPABP), dan Maria Febri Valentine (Pelaksana Verifikasi dan perekaman akuntansi)
3. Negara dirugikan Rp27,6 miliar
Firli menjelaskan bahwa Kementerian ESDM pada periode 2020-2022 merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja Rp221,9 miliar. Selama periode tersebut para pejabat di perbendaharaan DItjen Minerba yang kini menjadi tersangka, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tukin yang tak sesuai ketentuan.
Manipulasi pembayaran itu diduga menyebabkan selisih bayar Rp27,6 miliar. Selisih bayar tersebut diduga dinikmati para tersangka. Berikut rinciannya:
- Priyo Andi Gularso: Rp4,75 miliar
- Novian Hari Subagjo: Rp1 miliar
- Lernhard Febian Sirait: Rp10,8 miliar
- Abdullah: Rp350 juta
- Christa Handayani Pangaribowo: Rp2,5 miliar
- Haryat Prasetyo: Rp1,4 miliar
- Beni Arianto: Rp4,1 miliar
- Hendi: Rp1,4 miliar
- Rakhmat Annashikhah: Rp1,6 miliar
- Maria Febri Valentine: Rp900 juta
Kasus ini menyebabkan keruggian negara Rp27,6 miliar. Dari total kerugian negara tersebut, KPK baru menerima pengembalian Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram.
Atas perbuatannya para Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Chat dengan Pejabat ESDM, Wakil Ketua KPK Tak Merasa Langgar Etik