Istri dan Mertua Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Dicecar KPK

Andhi Pramono diduga terima gratifikasi Rp28 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar istri dan mertua eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, yakni Nurlina Burhanuddin dan Kamariah. Mereka diperiksa terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Andhi.

"Kedua saksi menyatakan bersedia memberikan keterangan di hadapan tim penyidik," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (25/9/2023).

Baca Juga: Anak Rahmat Effendi Ade Puspitasari Dipanggil KPK Tekait Kasus Ayahnya

1. Ada lima saksi lain yang diperiksa KPK

Istri dan Mertua Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Dicecar KPKJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya. Mereka diperiksa dalam waktu yang berbeda.

Empat saksi diperiksa di Polsek Lubuk Baja Batam pada Rabu, 20 September 2023. Mereka adalah Junaidi,  Rony Faslah, Pratinsa, dan Ferdi Ahmad.

Sedangkan, saksi Sepryanto diperiksa pada Selasa, 19 September 2023 yang  merupakan seorang wiraswasta.

"Seluruh saksi yang hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dari tersangka AP yang salah satunya berada di Batam," kata dia.

"Selain itu dikonfirmasi juga adanya aliran dana, baik yang diterima tersangka AP maupun yang sengaja di alirkan lagi ke beberapa pihak dalam upaya menyamarkan asal usul kepemilikannya," lanjut Ali.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Bagi-Bagi Uang Saat Lari Pagi, Begini Respons KPK

2. Andhi Pramono diduga terima gratifikasi Rp28 miliar

Istri dan Mertua Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Dicecar KPKMantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Adhi Pramono (kiri) dihadirkan dalam konferensi pers terkait penahanannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diketahui, Andhi Pramono ditahan KPK pada Jumat, 8 Juli 2023 sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang. KPK menduga uang gratifikasi yang diterima Andhi mencapai Rp28 miliar, tetapi jumlahnya masih bisa berubah.

Andhi Pramono diduga menggunakan uang itu untuk berbagai hal. Oleh karena itu, Andhi juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Uang haram yang diterima Andhi diduga dipakai untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi Rp1 miliar, hingga membeli rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Diduga Sembunyikan Gratifikasi

3. Andhi Pramono diduga jadi broker ekspor impor sejak 2012

Istri dan Mertua Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Dicecar KPKMantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Adhi Pramono (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers terkait penahanannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KPK menduga Andhi Pramono telah memanfaatkan jabatannya untuk korupsi sejak 2012. Ia diduga menjadi broker atau perantara.

Andhi juga memberikan rekomendasi kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor agar dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnis. Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan importir untuk mencari barang yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dari rekomendasi dan aktivitas yang dilakukan sebagai broker, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang. Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga juga menyalahi aturan kepabeanan. Para pengusaha yang mendapat izin ekspor impor juga diduga tak kompeten.

Baca Juga: KPK Tahan Eks Dirut BUMD PT SMS Sarimuda, Diduga Rugikan Negara Rp18 M

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya