Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Diduga Sembunyikan Gratifikasi

KPK periksa dua saksi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono berupaya menyembunyikan gratifikasi yang diterimanya dari berbagai pihak. Hal ini didalami KPK dengan memeriksa dua saksi.

“Kedua saksi hadir dan kembali didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan sebaran uang tersangka AP ke berbagai pihak dalam upaya mengaburkan penerimaan gratifikasinya,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (7/8/2023).

1. Ada dua saksi yang diperiksa KPK

Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Diduga Sembunyikan GratifikasiJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan dua saksi yang diperiksa punya latar belakang berbeda. Mereka diperiksa KPK pekan lalu.

Sosok yang diperiksa KPK adalah guru bernama Arwanita dan wiraswasta bernama Nusa Syahfrizal.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Andhi Pramono Terima Uang Haram dari Swasta

2. Andhi Pramono diduga terima gratifikasi Rp28 miliar

Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Diduga Sembunyikan GratifikasiMantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Adhi Pramono (kiri) dihadirkan dalam konferensi pers terkait penahanannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diketahui, Andhi Pramono ditahan KPK pada Jumat, 8 Juli 2023 sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang. KPK menduga uang gratifikasi yang diterima Andhi mencapai Rp28 miliar, tetapi jumlahnya masih bisa berubah.

Andhi Pramono diduga menggunakan uang itu untuk berbagai hal. Oleh karena itu, Andhi juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Uang haram yang diterima Andhi diduga dipakai untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi Rp1 miliar, hingga membeli rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

3. Andhi Pramono diduga jadi broker ekspor impor sejak 2012

Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Diduga Sembunyikan GratifikasiMantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Adhi Pramono (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers terkait penahanannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KPK menduga Andhi Pramono telah memanfaatkan jabatannya untuk korupsi sejak 2012. Ia diduga menjadi broker atau perantara.

Andhi juga memberikan rekomendasi kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, agar dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnis. Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan importir untuk mencari barang yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dari rekomendasi dan aktivitas yang dilakukan sebagai broker, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang. Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga juga menyalahi aturan kepabeanan. Para pengusaha yang mendapat izin ekspor impor juga diduga tak kompeten.

Baca Juga: Istri Andhi Pramono Dicecar KPK soal Uang Haram yang Diterima Suaminya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya