Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Dicegah ke Luar Negeri

Sebanyak tiga orang lainnya juga dicegah ke luar negeri

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dicegah ke luar negeri. Pencegahan ini diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pencegahan ini karena Eko telah menjadi tersangka gratifikasi dan pencucian uang.

“Pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI ini untuk waktu enam bulan pertama dan perpanjangan dapat kembali diajukan sebagaimana proses penyidikan,” ujar Ali Fikri, Selasa (10/9/2023).

Selain Eko Darmanto, KPK juga mencegah tiga orang lainnya. Ketiganya merupakan pihak swasta.

Berikut daftar orang yang dicegah ke luar negeri dalam kasus tersebut:

  1. Eko Darmanto (PNS Dirjen Bea Cukai)
  2. Ari Muniriyanti Darmanto (Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri)
  3. Rika Yunartika (Komisaris PT Emerald Perdana Sakti)
  4. Ayu Andhini (Direktur PT Emerald Perdana Sakti).

Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka Korupsi

Baca Juga: KPK Masih Selidiki Harta Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Baca Juga: Eko Darmanto, Andhi Pramono, dan Wahono Saputro Naik Penyelidikan KPK

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya