Eks Ketua MK Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke KPK

Putusan MKMK jadi dasar Anwar Usman dilaporkan ke KPK

Jakarta, IDN Times - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali dilaporkan atas dugaan nepotisme ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, ipar Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu dilaporkan oleh Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI).

"Hari ini saya ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana Nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman selaku mantan ketua Mahkamah Konstitusi atau eks Majelis dalam perkara 90," ujar Charles Situmorang, perwakilan PADI, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga: KPU, Anwar Usman, Jokowi Digugat ke PN Jakpus Imbas Pendaftaran Gibran

1. Putusan MKMK jadi dasar Anwar Usman dilaporkan ke KPK

Eks Ketua MK Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke KPKMantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang disebut akan menikahi adik Presiden Joko "Jokowi" Widodo Idayati pada Mei 2022 mendatang (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Charles menerangkan laporan PADI ke KPK didasari pelanggaran kode etik berat yang divonis Majelis Kehormatan MK (MKMK) terhadap Anwar Usman. Ia menyebut Anwar terbukti punya konflik kepentingan sehingga menguntungkan sejumlah pihak.

"Kami menilai atas putusan MKMK tersebut ternyata setelah kita pelajari UU di Pasal 22 UU no.28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme ada unsur pidana disebutkan," ujarnya.

"Jadi setiap penyelenggara negara yang melakukan perbuatan melawan hukum atau dengan cara melawan hukum menguntungkan kerabat atau keluaraga dan merugikan kepentingan bangsa dan negara itu di ancam dengan pidana selama 2 tahun minimal dan maksimal 12 tahun," imbuhnya.

Baca Juga: Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK, Gantikan Anwar Usman

2. Ada sejumlah bukti yang dibawa ke KPK

Eks Ketua MK Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke KPK(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam laporannya, PADI turut melampirkan sejumlah bukti ke KPK. Contoh bukti yang dibawa adalah putusan perkara nomor 90 di mana terdapat dissenting opinion dari dua Hakim MK.

"Bukti-bukti itu yang kami anggap menjadi dasar kita mengajukan dan pelaporan menjadi bukti," ujarnya.

Baca Juga: Reaksi Jubir Anies soal Anwar Usman: Kok Hanya Dicopot Jadi Ketua MK?

3. Anwar Usman dicopot dari Ketua MK

Eks Ketua MK Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke KPKHakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam konferensi pers soal Putusan MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Solo bernama Almas Tsaqibbirru sebagai pihak pemohon. Dengan demikian, kepala daerah yang pernah atau sedang menjabat, meski belum berusia 40 tahun, bisa maju sebagai capres maupun cawapres.

Tak sampai sepekan, Gibran Rakabuming yang masih berusia 36 tahun diumumkan sebagai bakal calon presiden mendampingi Prabowo Subianto. Gibran memang belum 40 tahun, tapi sudah dua tahun menjadi kepala daerah

Setelahnya, MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik. Ia pun dicopot sebagai Ketua MK.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya