Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus BTS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek menara BTS BAKTI Kominfo.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Editor’s picks
Politikus NasDem itu juga didenda Rp1 milliar dan uang pengganti Rp17,8 miliar. Uang penggan itu harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan penjara Rp7,5 miliar
Baca Juga: JPU Tanya Uang Rp100 Juta ke Johnny G Plate untuk Kaus Partai NasDem