Eks Mensos Juliari Batubara Bayar Uang Pengganti Korupsi Rp14,5 Miliar

Juliari dipenjara 12 tahun karena korupsi bansos COVID-19

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Sosial, Juliari Batubara, telah membayar uang pengganti korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp14,5 miliar. Uang itu akan disetorkan KPK ke dalam kas negara.

"Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui Biro Keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti terpidana Juliari P Batubara ke kas negara sejumlah Rp14,5 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (1/8/2022).

1. Juliari cicil uang pengganti korupsi tiga kali

Eks Mensos Juliari Batubara Bayar Uang Pengganti Korupsi Rp14,5 MiliarJuliari Batubara. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ali mengatakan, politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu membayar uang pengganti secara bertahap. Ia menyicil uang pengganti tersebut dalam tiga kali pembayaran.

"KPK hargai inisiatif terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim Jaksa KPK dan  putusan hakim Tipikor," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Pastikan Kasus Korupsi Bansos Tak Berhenti di Juliari Batubara

Baca Juga: Terjerat Korupsi Bansos, Anak Buah Juliari Batubara Dibui 7 Tahun

2. KPK berupaya optimalkan pemulihan aset hasil korupsi

Eks Mensos Juliari Batubara Bayar Uang Pengganti Korupsi Rp14,5 MiliarPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, tindakan Juliari selaras dengan upaya KPK dalam mengoptimalisasi pemulihan aset pada setiap penanganan perkara. KPK menilai, penegakan hukum korupsi tidak hanya memberi efek jera, tetapi mengoptimalkan kerugian negaranya akibat korupsi.

"Oleh karena itu, KPK juga mengimbau para terpidana korupsi lainnya untuk segera melakukan pembayaran uang pengganti sesuai putusan hakim agar asset recovery dari hasil tindak pidana dapat terpenuhi untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama," ujar Ali.

3. Juliari dipenjara 12 tahun karena korupsi bansos COVID-19

Eks Mensos Juliari Batubara Bayar Uang Pengganti Korupsi Rp14,5 MiliarMantan Menteri Sosial Juliari Batubara jalani persidangan pada Rabu (21/4/2021). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Juliari dinyatakan terbukti dan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Jabodetabek di Kementerian Sosial, tahun anggaran 2020. Selain membayar denda dan uang pengganti, Juliari harus dipenjara selama 12 tahun serta kehilangan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.

Terhadap vonis tersebut, baik Juliari maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tak melakukan banding. Kini, Juliari telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten.

Selain Juliari, terdapat empat terpidana yang telah divonis dalam kasus tersebut.

Berikut adalah deretan vonis untuk para tersangka korupsi bansos sembako COVID-19 Kementerian Sosial 2020:

Penerima

• Matheus Joko Santoso: 9 tahun penjara, denda Rp450 juta, ganti rugi Rp1,56 miliar

• Adi Wahyono: 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta

Pemberi

• Ardian Iskandar: 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta

• Harry van Sidabukke: 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta

Baca Juga: Eks Mensos Juliari Batubara Sudah Setor Denda Rp500 Juta ke Negara

Baca Juga: Eks Mensos Juliari Batubara Resmi Dibui 12 Tahun di Lapas Tangerang

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya