Eks Mensos Juliari Batubara Sudah Setor Denda Rp500 Juta ke Negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi bahwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara telah menyetorkan uang denda Rp500 juta kepada negara pada Kamis, 23 September 2021. Juliari diwajibkan membayar denda setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi bansos sembako COVID-19 di Kementerian Sosial 2020.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 September 2021 dengan melakukan penyetoran uang denda sejumlah Rp 500 juta ke kas negara dari Terpidana Juliari P Batubara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (24/9/2021).
1. Juliari masih harus bayar denda Rp14,5 miliar
Selain denda Rp500 juta, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp14.597.450.000. Mengenai hal tersebut, Ali menegaskan KPK akan segera menagih mantan Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan itu.
"Terkait hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, jaksa eksekutor juga segera melakukan penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud," jelasnya.
Baca Juga: Eks Mensos Juliari Batubara Resmi Dibui 12 Tahun di Lapas Tangerang
2. Juliari Batubara dipenjara 12 tahun
Diketahui, Juliari dinyatakan terbukti dan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial sembako Jabodetabek pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020. Selain membayar denda dan uang pengganti, Juliari harus dipenjara selama 12 tahun serta kehilangan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Editor’s picks
Terhadap vonis tersebut, baik Juliari maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tak melakukan banding. Kini, Juliari telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten.
3. Seluruh terpidana kasus korupsi bansos sudah divonis bersalah
Selain Juliari, terdapat empat terpidana yang telah divonis dalam kasus ini. Berikut adalah deretan vonis untuk para tersangka korupsi bansos sembako COVID-19 Kementerian Sosial 2020:
Penerima
• Matheus Joko Santoso: 9 tahun penjara, denda Rp450 juta, ganti rugi Rp1,56 M
• Adi Wahyono: 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta
Pemberi
• Ardian Iskandar: 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta
• Harry van Sidabukke: 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta
Baca Juga: KPK Tak Ajukan Banding, Juliari Batubara Segera Dijebloskan ke Penjara