Eks Mensos Juliari Batubara Sudah Setor Denda Rp500 Juta ke Negara

Juliari Batubara masih harus lunasi denda Rp14,5 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi bahwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara telah menyetorkan uang denda Rp500 juta kepada negara pada Kamis, 23 September 2021. Juliari diwajibkan membayar denda setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi bansos sembako COVID-19 di Kementerian Sosial 2020.

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 September 2021 dengan melakukan penyetoran uang denda sejumlah Rp 500 juta ke kas negara dari Terpidana Juliari P Batubara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (24/9/2021).

1. Juliari masih harus bayar denda Rp14,5 miliar

Eks Mensos Juliari Batubara Sudah Setor Denda Rp500 Juta ke NegaraMantan Menteri Sosial Juliari Batubara jalani persidangan pada Rabu (21/4/2021). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Selain denda Rp500 juta, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp14.597.450.000. Mengenai hal tersebut, Ali menegaskan KPK akan segera menagih mantan Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan itu.

"Terkait hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, jaksa eksekutor juga segera  melakukan penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud," jelasnya.

Baca Juga: Eks Mensos Juliari Batubara Resmi Dibui 12 Tahun di Lapas Tangerang

2. Juliari Batubara dipenjara 12 tahun

Eks Mensos Juliari Batubara Sudah Setor Denda Rp500 Juta ke NegaraMantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Diketahui, Juliari dinyatakan terbukti dan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial sembako Jabodetabek pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020. Selain membayar denda dan uang pengganti, Juliari harus dipenjara selama 12 tahun serta kehilangan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.

Terhadap vonis tersebut, baik Juliari maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tak melakukan banding. Kini, Juliari telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten.

3. Seluruh terpidana kasus korupsi bansos sudah divonis bersalah

Eks Mensos Juliari Batubara Sudah Setor Denda Rp500 Juta ke NegaraMantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Selain Juliari, terdapat empat terpidana yang telah divonis dalam kasus ini. Berikut adalah deretan vonis untuk para tersangka korupsi bansos sembako COVID-19 Kementerian Sosial 2020:

Penerima

• Matheus Joko Santoso: 9 tahun penjara, denda Rp450 juta, ganti rugi Rp1,56 M

• Adi Wahyono: 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta

Pemberi

• Ardian Iskandar: 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta

• Harry van Sidabukke: 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta

Baca Juga: KPK Tak Ajukan Banding, Juliari Batubara Segera Dijebloskan ke Penjara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya