Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati

Wamenkumham sebut Edhy dan Juliari layak dihukum mati

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku bertanggung jawab dan tidak akan lari dari kasus suap izin ekspor benih lobster. Bahkan, ia siap andai harus dihukum mati.

"Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya," ujar Edhy, Senin (22/2/2021).

Baca Juga: Wamenkumham: Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Layak Dihukum Mati

1. Edhy Prabowo tegaskan tak akan lari

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Siap Dihukum MatiMantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Mantan politikus Partai Gerindra ini menegaskan, ia berbicara lantang bukan untuk menutupi atau lari dari kesalahan. Ia mempersilakan peradilan berjalan sebagaimana mestinya.

"Saya tidak akan lari, dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti benar," ujarnya.

2. Edhy Prabowo sebut bisa saja ia korupsi dari perizinan kapal ikan

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Siap Dihukum MatiANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Edhy mengatakan ia tak berniat korupsi. Sebab, kalau berniat korupsi maka bisa saja ia memanfaatkan perizinan kapal ikan yang ia keluarkan ketika masih menjabat sebagai menteri KP.

"Kalau mau mencari korupsi kalau memang niatnya, kenapa di tempat hal yang baru. Banyak peluang korupsi, Anda lihat izin kapal yang saya kekuarkan ada empat ribu izin dalam waktu satu tahun saya menjabat. Bandingkan yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya satu jam. Tanya sama pelaku usahanya, jangan tanya ke saya," ungkapnya.

3. Wamenkumham ingin Juliari Batubara dan Edhy Prabowo dihukum mati

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Siap Dihukum MatiWamenkumham Edward Komar Syarif Hiariez (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, eks menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara dan mantan menteri KP Edhy Prabowo, layak dihukum mati.

Hal itu dia ungkapkan dalam seminar nasional 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi', yang berlangsung secara virtual di Yogyakarta, Selasa (15/2/2021).

"Bagi saya, mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," katanya seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: ICW: Juliari dan Edhy Lebih Baik Dimiskinkan Ketimbang Dihukum Mati

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya