Kasus Korupsi DJP Kemenkeu, KPK Telisik Cara Bank Panin Akali Pajak

Ada lima orang diperiksa

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kasus ini melibatkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.

Kali ini, tim penyidik KPK memeriksa karyawan PT Bank Panin Indonesia untuk mengetahui cara perusahaannya mengakali pajak bersama angin.

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pemeriksaan perpajakan pada PT Bank Panin Indonesia Tbk, dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang atas pemeriksaan perpajakan tersebut kepada tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dan pihak-pihak terkait lainnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga: Korupsi Direktorat Jenderal Pajak, KPK Geledah Bank Panin 11 Jam

1. Ada lima saksi yang diperiksa KPK

Kasus Korupsi DJP Kemenkeu, KPK Telisik Cara Bank Panin Akali PajakGedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengungkapkan terdapat lima karyawan Bank Panin yang diperiksa KPK sebagai saksi. Mereka adalah:

  1. Edryoko Dwi Hardono
  2. Hadi Darna
  3. Hendi
  4. Marlina Gunawan
  5. Tikoriaman.

2. KPK telah tetapkan enam tersangka terkait dugaan korupsi di DJP Kementerian Keuangan

Kasus Korupsi DJP Kemenkeu, KPK Telisik Cara Bank Panin Akali PajakMantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji jalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak. Mereka adalah:

  1. Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.
  2. Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak. 
  3. Ryan Ahmad Ronas selaku Konsultan Pajak. 
  4. Aulia Imran Maghribi selaku Konsultan Pajak. 
  5. Veronika Lindawati selaku Kuasa Wajib Pajak
  6. Agus Susetyo selaku Konsultan Pajak.

3. Angin Prayitno Aji diduga Erina suap Rp72,4 miliar

Kasus Korupsi DJP Kemenkeu, KPK Telisik Cara Bank Panin Akali PajakMantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji jalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Angin Prayitno Aji diduga menerima suap hingga Rp72,4 miliar. Kasus korupsi tersebut terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations, untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Berikut rinciannya:

  • Pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
  • Pertengahan 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5,4 miliar yang diserahkan oleh Veronika Lindawati, sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.
  • Kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura atau setara Rp32,4 miliar diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

Baca Juga: [BREAKING] KPK: Ajudan Azis Syamsuddin Sempat Hubungi Penyidik KPK

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya