KPK Usut Aliran Suap Eks Penyidik, Termasuk dari Azis Syamsuddin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan, pihaknya bakal mengusut aliran suap kepada mantan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju. Robin diketahui menerima suap dari sejumlah pihak termasuk Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"KPK ingin memastikan bahwa semua informasi dari masyarakat kami perhatikan, tentu kami pelajari dan dalami, termasuk keterangan baik yang disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta di persidangan," kata Firli, Senin (6/9/2021).
Baca Juga: KPK Ditantang Segera Tetapkan Azis Syamsuddin sebagai Tersangka
1. Firli janji tak akan pandang bulu dalam menindak korupsi
Firli menegaskan, KPK tidak akan tebang pilih dalam menjerat pelaku korupsi. Namun, hal itu memerlukan kecukupan alat bukti.
"Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti karena itu prinsip kerja KPK," ujar Firli.
2. Firli tak mau gegabah dan minta publik bersabar
Editor’s picks
Mantan Kapolda Sumatra Selatan dan Nusa Tenggara Barat ini mengaku tak akan gegabah dalam melakukan penelusuran. Firli pun meminta publik bersabar dalam menanti hasil penelusuran.
"Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai," kata Firli.
3. Stepanus Robin diduga terima suap Rp11 miliar
Diketahui, Stepanus Robin menerima uang suap senilai Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat. Uang tersebut diterima dari sejumlah pihak terkait pengurusan perkara di KPK.
Berikut daftar dugaan aliran suap yang diterima Stepanus Robin:
- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin: Rp3,09 miliar dan 36 ribu dolar AS
- Wali Kota Tanjungbalai: Rp1,6 miliar
- Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna: Rp507,39 juta
- Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi: Rp525 juta
- Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari: Rp5,17 miliar
Baca Juga: MKD DPR Tak Mau 'Offside' Tindak Lanjuti Kasus Etik Azis Syamsuddin