Eks Sekjen Kementerian Sosial Diperiksa KPK soal Korupsi Bansos Beras

Kasus ini diduga rugikan negara Rp127,5 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Sekjen Kementerian Sosial, Hartono Laras. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH).

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan seleksi dalam proses pemilihan para vendor pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 di Kemensos RI," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga: Heboh Bansos Kedaluwarsa, Kemensos Langsung Ganti

1. KPK juga periksa Direktur Mitra Energi Persada

Eks Sekjen Kementerian Sosial Diperiksa KPK soal Korupsi Bansos BerasJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, KPK juga memeriksa Said Agust Putra. Ia merupakan Direktur Mitra Energi Persada.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan kepemilikan aset dari tersangka," ujar Ali.

2. KPK tetapkan enam tersangka dalam kasus ini

Eks Sekjen Kementerian Sosial Diperiksa KPK soal Korupsi Bansos BerasKPK tahan Kuncoro Wibowo, tersangka korupsi bansos beras (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi bansos beras. Mereka adalah eks Direktur TransJakarta sekaligus Direktur PT Bhanda Ghara Reksa, Kuncoro Wibowo; Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero, Budi Susanto; dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero, April Churniawan.

Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren; anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani; dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.

Baca Juga: Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras kepada 22 Juta Penerima

3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp127,5 miliar

Eks Sekjen Kementerian Sosial Diperiksa KPK soal Korupsi Bansos BerasTiga Tersangka Korupsi Bansos PKH Kementerian Sosial ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan kasus ini telah merugikan negara senilai Rp127,5 miliar. Hal ini diketahui dari nilai kontrak program tersebut.

"Jadi yang perlu kami jelaskan begini dulu, nilai kerugian Rp127 miliar ini dinilai dari apa? Dinilai dari kontraknya yang sekitar Rp325 miliar," ujar dia.

Ghufron menjelaskan ada sekitar Rp190 miliar yang terpakai dari nilai kontrak itu. Sisanya dianggap sebagai kerugian negara.

"Sementara yang digunakan yang kemudian terdistribusi untuk real cost itu sekitar Rp190-an miliar, sehingga sisanya yang Rp127 miliar ini kami anggap sebagai bagian kerugian negara, karena perolehannya secara melawan hukum," ujar Ghufron.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya