Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Segera Disidang di PN Jakpus

Masa penahanan Azis Syamsuddin diperpanjang 20 hari

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin segera disidang dalam kasus suap penanganan perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lampung Tengah. KPK saat ini telah melengkapi berkas perkara untuk segera disidangkan.

"Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Azis Syamsuddin dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (22/11/2021).

1. Masa penahanan Azis Syamsuddin diperpanjang 20 hari

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Segera Disidang di PN JakpusMantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ali mengatakan, masa Azis Syamsuddin juga dilimpahkan kepada Tim Jaksa KPK. Mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini akan kembali ditahan selama 20 hari ke depan.

"Terhitung sejak 22 November -11 Desember 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1," jelasnya.

Baca Juga: Saksi Sidang Suap Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Adik Azis Syamsuddin

2. Azis Syamsuddin bakal disidang di Pengadilan Jakarta Pusat

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Segera Disidang di PN JakpusMantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersaksi di Sidang Eks Penyidik KPK AKP, Stepanus Robin Pattuju. (IDN Times/Aryodamar)

Tim Jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara. Ali mengatakan Tim Jaksa punya tenggat waktu 14 hari kerja.

"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," jelas Ali.

3. Azis disebut suap eks penyidik KPK Rp3,1 miliar

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Segera Disidang di PN JakpusMantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. (IDN Times/Aryodamar)

Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Azis telah menyuap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) Rp3,1 miliar dari Rp4 miliar yang disepakati.

Kasus ini bermula ketika Azis menghubungi  AKP Robin pada Agustus 2020. Saat itu ia meminta tolong Robin untuk mengurus perkara korupsi yang melibatkannya dan Aliza Gunado (AG) yang kasusnya tengah diselidiki KPK. Kemudian, Robin menghubungi advokat Maskur Husain (MH) untuk turut menangani kasus itu.

"Setelah itu MH menyampaikan pada AZ dan AG untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (25/9/2021).

Teknis pemberian uang dari Azis dilakukan melalui transfer rekening bank milik Maskur Husain. Kemudian, politikus Partai Golkar itu memberikan uang muka sebagai tanda senilai total Rp200 juta.

"AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," jelas Firli.

Pada Agustus 2020, Robin kembali menemui Azis di rumah dinasnya. Di sana Azis menyerahkan uang pada Robin senilai 10 ribu dolar AS, 17.600 dolar Singapura dan 140.500 dolar Singapura. Uang tersebut kemudian dikonversi Robin menjadi rupiah.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 Miliar," ujar Firli.

 

Baca Juga: Azis Syamsuddin Disebut Minta Jatah 8 Persen di Proyek Lampung Tengah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya