Firli Dapat Panggilan Polisi Kedua Hari Ini, Minta Ditunda Lagi

Alasan apa lagi, Firli?

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir lagi dari panggilan kedua kepolisian. Pensiunan Polri itu seharusnya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Sudah diajukan penundaan karena agendanya bersamaan dengan pemeriksaan hari ini di Dewan Pengawas (KPK)," ujar pengacara Firli, Ian Iskandar, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga: Firli Bahuri 3 Kali Mangkir dari Pemeriksaan Dewas KPK di Kasus SYL

1. Dewas bantah periksa Firli hari ini

Firli Dapat Panggilan Polisi Kedua Hari Ini, Minta Ditunda LagiDewan Pengawas KPK Albertina Ho (IDN Times/Aryodamar)

Terpisah, Dewan Pengawas KPK mengatakan tidak memeriksa Firli Bahuri hari ini karena ada rapat kerja. Dewan Pengawas pun sudah melayangkan surat panggilan klarifikasi untuk Firli pada Senin, 20 November 2023.

"Sudah dikirim. (Diperiksa) Senin, 20 November 2023," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

2. Surat panggilan Firli sudah dikirim sejak Jumat

Firli Dapat Panggilan Polisi Kedua Hari Ini, Minta Ditunda LagiDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, KombesPolAde, AdeSafriSimanjuntak, Ade Safri Simanjuntak

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri pada Selasa, 14 November 2023. Surat panggilan ini telah dilayangkan ke Firli pada Jumat, 10 November 2023.

"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali telah mengirimkan surat panggilan kepada FB selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Ade, saat dihubungi.

Baca Juga: Kapolda Karyoto soal Pemeriksaan Firli Bahuri: Lihat Besok Datang Gak

3. Firli Bahuri sempat diperiksa polisi selama tujuh jam

Firli Dapat Panggilan Polisi Kedua Hari Ini, Minta Ditunda LagiFirli Bahuri jalani pemeriksaan terkait kasus pemerasan SYL. (dok. IDN Times/Istimewa)

Diketahui, Firli Bahuri juga sempat diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan Firli diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemerasan terhadap Eks Mentan RI Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keterangan dari Firli pada pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik gabungan, kata Ade, akan menjadi bahan konsolidasi.

Termasuk, apakah keterangan Filri dinilai cukup atau masih dibutuhkan tambahan dari pimpinan lembaga antirasuah itu. Ade juga mengatakan sampai hari ini sudah ada 54 saksi yang telah diperiksa dalam tahapan penyidikan.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya