Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka, KPK: Penyidikan Berjalan

Lukas Enembe jadi tersangka usai dilaporkan masyarakat

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara soal penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan saat ini penyidikan sudah berlangsung.

"Benar bahwa KPK sudah menetapkan LE sebagai tersangka dan proses penyidikan berjalan," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

1. Lukas Enembe jadi tersangka usai dilaporkan masyarakat

Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka, KPK: Penyidikan BerjalanGubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Alex menjelaskan, Lukas Enembe bisa jadi jadi tersangka karena adanya informasi yang disampaikan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan tersangka.

"Penetapan tersangkap Gubernur LE ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga berbagai informasi yang diterima masyarakat," jelas Alex.

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Lukas Enembe Minta Izin Berobat ke Luar Negeri

2. KPK harap masyarakat mendukung pemberantasan korupsi di Papua

Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka, KPK: Penyidikan BerjalanWakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi pers setelah acara PAKU Integritas yang diikuti Kemenkes di KPK pada Selasa (26/10/2021). (IDN Times/Aryodamar)

KPK berharap masyarakat Papua mendukung KPK dalam memberantas korupsi. Sebab, pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK disebut untuk kemajuan Papua.

"Kami berharap dana yang demikian besar yang sudah disalurkan pemerintah pusat dalam bentuk dana Otsus, itu betul-betul bisa dimanfaatkan untuk menyejahterakan masyarakat Papua," jelas Alex.

3. Lukas Enembe dicegah ke luar negeri hingga 7 Maret 2023

Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka, KPK: Penyidikan BerjalanGubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Diketahui, KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe selama enam bulan. Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu dilarang meninggalkan Indonesia hingga 7 Maret 2023.

Lukas Enembe juga telah diapnggil KPK pada hari ini di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir dan diwakili oleh Koordinator Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

Baca Juga: Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua dengan Harta 33 Miliar

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya