Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar

Gazalba tersangka suap, gratifikasi, dan pencucian uang

Jakarta, IDN Times - Hakiim Agung pada Mahkamah Agung, Gazalba Saleh, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Ia diduga menerima gratifikasi yang kemudian dialihkan menjadi aset.

"Sejauh ini sebagai bukti permulaan sekitar puluhan miliar rupiah," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Kamis (23/3/2023).

1. Gazalba Saleh tersangka suap, gratifikasi, dan pencucian uang

Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Puluhan MiliarHakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebelumnya mengumumkan Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang. Ali Fikri menjelaskan, penetapan ini bermula ketika KPK menemukan adanya dugaan Gazalba Saleh melakukan gratifikasi. Namun, setelah ditelusuri ternyata ada dugaan uang itu dialihkan pada aset-aset bernilai ekonomis.

"Sehingga KPK tetapkan kembali tersangka gratifikasi 12 B UU Tipikor dan juga Pasal TPPU," ujarnya.

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang

2. Gazalba Saleh sudah ditahan sejak Desember 2022

Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Puluhan MiliarHakim Agung Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang, Gazalba lebih dulu  ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Ia ditahan KPK pada Desember 2022 setelah sebelumnya diperiksa sekitar 7 jam oleh penyidik.

3. Gazalba diduga dijanjikan 202 ribu dolar Singapura

Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Puluhan MiliarHakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Gazalba diduga dijanjikan uang senilai 202 ribu dolar Singapura oleh Pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno. Kedua pengacara itu merupakan kuasa hukum dari KSP Intidana.

Suap itu diberikan agar kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dimenangkan. Uang tersebut diberikan kepada seorang PNS Mahkamah Agung bernama Desy Yustria yang rencananya akan dibagi-bagi.

Baca Juga: KPK Endus Transaksi Gak Wajar di Rekening Hakim Agung Gazalba Saleh

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya