Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang

Uang dialihkan pada aset bernilai ekonomis

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Gazalba Saleh, sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Saat ini, Gazalba sudah menjadi tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dan masih dalam masa penahanan.

"KPK juga tetapkan Tersangka GS Hakim Agung pada Mahkamah Agung dengan pasal Gratifikasi dan TPPU," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (21/3/2023).

Ali menjelaskan, awalnya KPK menemukan adanya dugaan Gazalba Saleh melakukan gratifikasi.

Namun, setelah ditelusuri ternyata ada dugaan uang itu dialihkan pada aset-aset bernilai ekonomis.

"Sehingga KPK tetapkan kembali tersangka gratifikasi 12 B UU Tipikor dan juga pasal TPPU," ujarnya.

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Bisa Kena Pasal TPPU Bila KPK Dapat Bukti  

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya