Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Akan Ajukan Kasasi

Hakim sebut Gazalba Saleh tak terbukti korupsi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat.

"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas dari Tuntutan 11 Tahun Bui

1. KPK ingin marwah peradilan tetap terjaga

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Akan Ajukan KasasiJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan penyidikan dugaan korupsi bukan untuk menegakkan hukum saja. Namun, untuk menjaga marwah peradilan.

"Agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual beli perkara," tegas Ali.

Baca Juga: Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara

2. Hakim sebut Gazalba Saleh tak terbukti korupsi

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Akan Ajukan KasasiHakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Gazalba Saleh divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat. Hakim menyebut KPK tak memiliki cukup bukti dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara tersebut.

"Menurut majelis hakim tidak cukup alat bukti, kami yakin masih ada upaya kasasi. Kalau intinya (vonis) tadi, hakim nilai dakwaan kami tidak terbukti," ujar Gazalba saat ditemui usai persidangan.

Baca Juga: KPK Akui Korupsi di Rutan KPK Ada Sejak 2018 tapi Tak Diusut Tuntas

3. Jaksa KPK tuntut Gazalba Saleh 11 tahun penjara

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Akan Ajukan KasasiHakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Vonis itu jauh lebih ringan dari Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh dengan hukuman 11 tahun bui subsidair enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

Gazalba dinilai telah menerima uang suap sebesar 20 ribu dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung mengenai permasalahan keuangan di KSP Intidana.

Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan, pemberian tuntutan pada hakim agung nonaktif ini sudah berdasarkan hasil pertimbangan dari fakta-fakta persidangan. Adapun persidangan ini telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung sejak beberapa pekan kemarin.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya