Hakim di Sidang Johnny G Plate: Kalau Gini Habis Uang Negara!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Persidangan duggaan korupsi proyek menara BTS BAKTI Kominfo untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Hudev Universitas Indonesia, Yohan Suryanto kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan di dalam persidangan adalah Kepala Biro Perencanaan Kementerian Kominfo Arifin Saleh Lubis. Pada persidangan, Arifin menjelaskan anggaran proyek menara BTS 4G pada 2021 mencapai Rp12,5 T.
"Diusulkan pada 2020 untuk dikerjakan tahun 2021," ujar Arifin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Baca Juga: Menkominfo: BTS 4G di Desa Buwun Mas NTB Kini Telah Beroperasi
1. Ditargetkan ada 4.200 BTS terbangun, tapi tak terealisasi
Sebanyak 4.200 BTS 4G ditargetkan selesai dibangun pada 31 Desember 2021. Namun, target itu tak selesai.
"Kami sulit Yang Mulia," ujarnya.
Arifin menjelaskan, pihaknya kesulitan mendapatkan laporan pembangunan proyek. Laporan itu hanya didapat melalui aplikasi Pantau yang ditujukan bagi para eselon satu untuk melihat perkembangan proyek.
"Tapi kami tidak melihat kewenangan ke dalam lagi, jadi based on trust," ujarnya.
Baca Juga: Pejabat BAKTI Kominfo Akui Terima Rp300 Juta dari Kasus BTS 4G
2. Hakim sebut negara bisa rugi
Editor’s picks
Hakim pun menyinggung jabatan Arifin sebagai kepala biro perencanaan. Ia menilai seharusnya Arifin tak lepas tangan.
"Kalau begini habis uang negara," ujar Hakim.
Baca Juga: Fakta-Fakta Johnny G Plate, Disentil Hakim Rugikan Negara Rp8 Triliun
3. Johnny G Plate didakwa rugikan negar Rp8 triliun
Seperti diketahui, terdapat enam terdakwa dalam kasus ini dengan dua persidangan berbeda.
Arifin saat ini bersaksi untuk persidangan terdakwa eks Menteri Kominfo Johnny G Plate; mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Kemudian terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali menjalani sidang terpisah.
Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.